JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut patgulipat korupsi dan pencucian uang hasil penjualan kondensat bagian negara yang dijual Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang diduga melibatkan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.

Sri Mulyani saat itu yang menandatangani persetujuan kontrak kerjasama SKK Migas dengan TPPI. "Beliau (Sri Mulyani) menandatangani surat, dan itu menjadi dasar dia menunjuk PT TPPI, nah ini ada masalah apa," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak dihubungi Gresnews.com, Selasa (2/6).

Padahal sejatinya, kata Victor, penunjukan langsung terhadap PT TPPI bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan. Penunjukan langsung itu dari Direktur Pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli kondensat milik negara.

Setelah itu calon pembeli juga harus mengembalikan undangan disertai persyaratan. Kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung. "Tapi kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung," tegasnya.

Victor menambahkan penunjukan langsung dilakukan April 2010, namun Mei 2009 sudah ada lifting lebih dari 10 kali. "Berarti belum ada kontrak, tapi sudah lifting. Artinya TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei," katanya.

Desakan agar Bareskrim segera memeriksa Sri Mulyani datang dari Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Penggiat antikorupsi ini menenggarai keterlibatan Sri Mulyani karena telah memberikan persetujuan penunjukan langsung.

Sri Mulyani memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini. "Kalau tidak ada persetujuan dari Menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukan langsung kepada TPPI," ujar Uchok beberapa waktu lalu.

Mantan menteri KIB yang juga ditargetkan diperiksa penyidik Bareskrim adalah mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Pemeriksaan Purnomo akan dilakukan setelah pemeriksa Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo. Dan Evita telah diperiksa pada pekan lalu.

"Memang ada rencana kami (Bareskrim) memeriksa beliau (Purnomo Yusgiantoro), ujar Victor.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Djoko Harsono (DH), Raden Prijono (RP) dan Honggo Henratno (HW). Ditaksir dari korupsi penjualan kondensat negara dirugikan sebesar Rp2 triliun lebih.

BACA JUGA: