JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik telah menyeret Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Penyidikan terhadap Sugiharto ini disinyalir bisa menjadi pintu masuk menjerat pejabat Kemendagri lainnya. Bahkan dikabarkan termasuk Mendagri Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran.

"Ini sedang dikembangkan, bahwa PPK ini apakah ada kontribusi dari PA (Pengguna Anggaran). Ini tentu masih didalami untuk menemukan dua alat bukti," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Pengguna anggaran dalam proyek ini adalah menteri. Sedangkan kuasa pengguna anggaran adalah Sekjen. Untuk itu, KPK kemungkinan besar akan segera memeriksa Mendagri Gamawan Fauzi sebagai pengguna anggaran. Sebagai PA, Gamawan harusnya tahu soal pengelolaan dana Rp6 triliun untuk proyek e-KTP. "Apabila diperlukan, tentu Pak Mendagri akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelas Johan.

Anggaran proyek e-KTP ini senilai Rp 6 triliun dengan menggunakan pagu anggaran 2011-2012. Akibat korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun. Terkait hal itu, KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor Mendagri. "Kemarin, salah satunya yang digeledah adalah kantor Kemendagri," ujar Johan.

Sejumlah dokumen penting diamankan dalam aksi penggeledahan di kantor Mendagri itu. Dokumen dalam bentuk soft file juga tak luput disita. "Hasil penggeledahannya ada beberapa dokumen, termasuk yang dalam bentuk soft file," jelas Johan. Sayangnya, Johan tak menjelaskan ruangan mana saja yang digeledah sehingga belum jelas apakah ruang kerja Gamawan Fauzi ikut digeledah atau tidak.

Tahu namanya mulai disebut-sebut dalam kasus e-ktp, Gamawan sendiri mulanya mengaku siap diperiksa KPK. "Saya siap saja, tidak perlu ditanya soal itu saya pasti siap," tegas Gamawan saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat di Kantor Kemenkeu, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakpus, Selasa (22/4) kemarin.

Hanya saja belakangan, Gamawan sepertinya mulai mencoba berkelit dari terjangan kasus ini. Dia mengaku tidak terlibat dalam proyek pengadaan e-ktp. Gamawan bilang, dia hanya terlibat dalam proses penandatanganan pemenang tender e-ktp, karena hal tersebut jelas merupakan perintah undang-undang. "Saya ini hanya pengguna anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di bawah KPA ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya, Kamis (24/4)

Karena tak terlibat langsung, Gamawan berkilah, sebelum penandatanganan pemenang tender ia telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. "Dalam laporannya BPKP menyatakan sudah tidak ada masalah," katanya.

Setelah BPKP meluluskan proyek, ia langsung menandatangani persetujuan pemenang tender. "Sebelum ada tender saya juga sudah presentasi ke KPK untuk minta pengawalan dan masukan harga tender yang pas," ujarnya.

KPK, kata Gamawan, memberi dua saran berupa pengadaan tender elektronik dan pendampingan dari LKPP. Dalam pengadaan tender elektronik, Gamawan juga menambahkan adanya percepatan karena desakan KPK yang rencananya dilakukan tahun 2012 menjadi 2011.

Ia juga ogah disebut gagal dalam melaksanakan proyek e-ktp. "BPKP oke dan setiap tahun diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bermasalah kok. Intinya saya menghormati proses yang dijalankan," akunya. (dtc)

BACA JUGA: