JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diadukan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karema dinilai melanggar kode etik hakim lantaran turut mengomentari Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tindakan itu dinilai melanggar karena salah satu pasal RUU Pilkada terkait masalah pilkada langsung atau tak langsung yang dikomentarinya itu, saat ini menjadi perdebatan yang berpotensi akan diuji materilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Patrialis menyatakan Pilkada lewat DPRD bukan hal yang melanggar konstitusi. Komentar itu diucapkan Patrialis saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada 15 September lalu.

Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar menganggap, komentar tersebut tidak pantas diucapkan seorang hakim konstitusi karena dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan. Sikap Patrialis itu dikhawatirkan membawa pengaruh saat UU Pilkada nantinya diujimaterikan ke MK.

"Patrialis tidak mampu menjaga integritas seorang hakim karena telah melakukan keberpihakan. Hakim Konstitusi seharusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan diuji materikan ke MK dan ditanganinya," kata Erwin di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/9).
 
Erwin mengungkapkan, Patrialis juga menyatakan sistem parlemen merupakan respresentasi dari kekuatan rakyat. Karena itu, lanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK akan melaporkan Patrialis ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Dalam laporan itu, Koalisi meminta dewan etik MK untuk memeriksa Patrialis atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
 
Menurut Erwin, kode etik yang dilanggar Patrialis adalah Pasal 27 B Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seorang hakim MK menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Dijelaskannya, tindakan Patrialis bertentangan dengan prinsip kepantasan, kesopanan dan integritas. "Tindakan terlapor bertentangan sebagaimana yang diatur oleh kode etik dan perilaku hakim konstitusi," jelasnya.

BACA JUGA: