JAKARTA, GRESNEWS.COM - Salah seorang terpidana korupsi pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 Ermawan Arief Budiman berupaya kabur dari eksekusi penahanan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan. Jika tak segera penuhi panggilan ketiga, Ermawan akan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

Meski diduga mengelak dari upaya dieksekusi penahanan, Kejaksaan masih memberikan kesempatan untuk pepanggilan ketiga. Panggilan pada Senin pekan depan, Ermawan diminta untuk memenuhi panggilan. Jika tidak, yang bersangkutan akan masuk DPO.

"Saat ini kami menyatakannya tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir tanpa alasan, maka kita akan cari (DPO) untuk dilaksanakan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana ditemui di Kejagung, Kamis (23/10).

Tony mengatakan kaburnya terpidana kerap terjadi. Bahkan jaksa eksekutor Kejaksaan baru mengeksekusi buronan yang merupakan mantan Bupati Nganjuk. Jika betul, terpidana korupsi Ermawan kabur maka jaksa eksekutor akan memburunya.

Menurut Tony, Kejaksaan sudah memiliki sistem dan mekanisme untuk nencari tersangka yang kabur. Bahkan Tony meyakini jika yang bersangkutan akan segera ditangkap. "Tidak lama itu, sudah ada sistemnya," kata Tony.

Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) ini dikenakan tahanan kota. Hal itu karena ada penjaminan dari Dirut PLN Nur Pamudji, GM Kitsbu Bernadus Sudarmanto dan istri Ermawan. Dengan menghilangnya Ermawan, Tony meminta pihak yang menjaminkan diri untuk ikut bertanggung jawab.

Jika panggilan ketiga oleh Kejari Medan, Ermawan tetap tak datang, maka Dirut PLN akan dipanggil untuk diminta pertangung jawaban. "Yang menjamin tentu punya kewajiban moral untuk dihadirkan. Mau Dirut, istrinya akan kita panggil untuk bertanggung jawab," tandas Tony.

Seperti diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari medan Erman Syafrudianto mengatakan, pihak Kejaksaan telah melakukan panggilan dua kali terhadap Ermawan. Namun panggilan tak direspon. Lantas, jaksa eksekutor berupayan mendatangi rumah dinas sesuai alamat penjaminan tahanan kota. Namun rumah kosong.

Jaksa juga langsung menyambangi Kantor PLN. Tapi penjelasan PLN setempat menyatakan jika Ermawan tidak masuk paska ditetapkan tersangka. Begitupun ketika mencoba menghubungi pihak keluarga dan penasihan hukum mengaku tidak tahu. Dan Kejaksan telah mengirimkan panggilan ketiga dan diharapkan Senin pekan bisa hadir.

Namun aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan. Alasannya, selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).

"Menurut hemat saya, lebih baik tahanan kota sambil menunggu kasasi, seharusnya beberapa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Fahmi.

Alasan lain, karena untuk mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief Budiman, juga telah dialihkan penahanannya oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN.  Dia menegaskan, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No: 40/Pid.Sus.K/2014 PT MDN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht), sehingga Ermawan tidak serta merta langsung di eksekusi dan selayaknya tetap menjadi tahanan kota. Apalagi Ermawan akan kasasi.

BACA JUGA: