JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama-sama membacakan putusannya terkait gugatan Pilpres 2014 pada Kamis (21/8) kemarin. Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo-Hatta terkait kecurangan dalam Pilpres 2014.  

MK berpendapat tidak ada bukti yang meyakinkan agar permohonan Prabowo-Hatta bisa dikabulkan. MK berketetapan, dalil-dalil yang diajukan Prabowo-Hatta lemah dan banyak yang tidak sinkron dengan keterangan saksi dan bukti yang ada.
 
Sementara DKPP telah memberhentikan sembilan orang penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu yang diberhentikan tersebut diantaranya terlibat kasus suap, pembiaran penggunaan fasilitas negara, dan pemalsuan hasil perolehan suara. Dari dua putusan itu, ada banyak hal yang bisa dipetik sebagai pelajaran dan pembelajaran bagi perjalanan pemilu Indonesia.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, setidaknya ada tiga aspek yang harus diperkuat sebagai tindak lanjut pasca dua putusan itu. Pertama, terkait kerangka hukum pemilu yang masih menyisakan ketidakpastian dan multitafsir.

Dalam kerangka hukum ini menyangkut pengaturan berbagai aspek pemilu mulai dari sistem, proses, penyelenggara, penyelengaraan, maupun penegakan hukumnya.
 
Kedua, manajemen penyelenggaraan pemilu. Soal prosedur dan tata cara yang masih belum sempurna dalam melayani hak pilih pemilih sekaligus menjaga kemurnian suara pemilih. Ketiga, kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu.
 
"Putusan DKPP tetap harus ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh KPU atas kinerja dan performa jajarannya. Reward and punishment menjadi penting dalam melakukan pembinaan atas jajaran dan SDM KPU," kata Titi kepada Gresnews.com, Jumat (22/8).
 
Selain itu, kata dia, harus dibuat mekanisme pengawasan internal yang bisa menjadi alat kontrol atas kerja dan kinerja jajaran penyelenggara pemilu.

KPU sendiri menyatakan menerima keputusan DKPP itu sebagai bentuk edukasi bagi KPU. "Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kami terima saja," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8) kemarin.

Ketika ditanya mengenai apakah hasil putusan itu memuaskan atau tidak, Husni menyebut bahwa putusan DKPP adalah hasil akhir dan mengikat. "Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat jadi bukan soal terima atau tidak terima ya," ucapnya.

Ke depan, Husni mengaku akan melakukan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. "Nanti ada evaluasinya," ucapnya. (dtc)

BACA JUGA: