JAKARTA, GRESNES.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 9 penyelenggara pemilu berdasarkan putusan sidang DKPP. Penyelenggara pemilu yang diberhentikan tersebut diantaranya terlibat kasus suap, pembiaran penggunaan fasilitas negara, dan pemalsuan hasil perolehan suara.

Terkait suap, DKPP memutuskan pemberhentian tetap penyelenggara pemilu diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang H. Lutfi N dan Anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin. Keduanya terbukti telah meminta dana pengamanan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Serang.

Dana pengamanan yang ia terima sebesar Rp 10 juta, Rp 25 juta, dan transfer uang Rp 2 juta pada pileg 2014. Meski pengadu tidak mengadukan ketua KPU Kabupaten Serang H Lutfi, DKPP menilai Lutfi mengetahui secara langsung dan dapat dikatakan terlibat dalam kasus suap Adnan. Lebih lanjut, Lutfi secara etis tidak dapat dibiarkan dan terlepas dari tanggungjawab terjadinya proses suap tersebut.

Selanjutnya pemberhentian lain diberikan pada Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama dan anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Totok Haryanto. Pertimbangan DKPP memberhentikan teradu karena mendukung penggunaan fasilitas negara di Pendopo Sabha Swagata Blambangan untuk sosialisasi visi, misi, figure capres/cawapres yang bermuatan kampanye.  

Peristiwa tersebut lalu diliput media massa Harian Radar Banyuwangi. Sebelumnya, pengadu melaporkan digunakannya fasilitas tersebut pada teradu. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Padahal kejadian tersebut menurut DKPP mengandung potensi dan faka pelanggaran yang dianggap serius.

Lalu penyelenggara pemilu lainnya yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP diantaranya Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo; Anggota KPU Dogiyai yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palvianus Kegou. Mereka diberhentikan karena tidak melaksanakan rekomendasi panwaslu untuk melakukan pemungutan suara susulan.  

Sebelumnya, terdapat keterlambatan logistik pemilu untuk Kabupaten Dogiyai distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah. Logistik masih berada di ibukota kabupaten dan baru akan didistribusikan ke dua distrik tersebut pada 8 Juli 2014 dengan pesawat. Panwaslu telah menyadari akan adanya keterlambatan tersebut sehingga direkomendasikan pencoblosan ulang. Namun KPU Kabupaten Dogiyai tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga tidak ada pemungutan suara di kedua distrik tersebut. Kendati tak ada pemungutan suara, KPU kabupaten Dogiyai telah memunculkan perolehan suara di dua distrik tersebut.

 

BACA JUGA: