JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mendalami penggunaan uang yang diduga hasil korupsi oleh terdakwa kasus P3SON Hambalang Anas Urbaningrum untuk pemenangan dirinya di Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. Salah satunya adalah dugaan kalau uang itu digunakan Anas untuk mengiklankan diri di berbagai media.

Untuk mengungkap fakta ini, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (21/7), Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menghadirkan saksi dari pihak media baik itu cetak atau elektronik yang pernah digunakan Anas untuk beriklan. Saksi pertama adalah Caretaker and Sales Marketing Metro TV Aldasni. Dalam keterangannya ia menyatakan pihaknya memang tidak berhubungan langsung dengan Anas dalam iklan ini.

Aldasni mengaku, selama proses iklan pihaknya berhubungan dengan agency Faskom yaitu Ipang Wahid. Faskom sendiri memang sudah menjadi rekanan Metro TV sejak 2009. "Untuk yang pertama, ada sembilan spot iklan jenisnya TVC dan Program. Dan biayanya Rp147 juta lebih," ujar Aldasni ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (21/7).

Selain itu menurutnya, pihak Anas pada April 2010 juga menggunakan jasa kantornya untuk iklan yang tayang selama 30 detik. Dan biayanya mencapai Rp32 juta. Ada juga pada Mei 2010, ketika itu ada tujuh spot iklan serta biayanya hingga Rp97,405 juta. Dan pada 21 mei 2010, ada dua spot iklan jenis iklan TVC, serta biayanya sekitar Rp21 juta.

"Sudah dibayar semua?" Tanya Jaksa KPK Yudi Kristiana. Kemudian Aldasni mengatakan bahwa semua biaya tersebut telah dilunasi pembayarannya.

Sementara itu Heru Widiatmoko yang merupakan Manajer iklan di harian Rakyat Merdeka mengakui kubu Anas memang pernah memasang iklan di surat kabarnya. Tetapi iklan tersebut terjadi setelah Kongres Partai Demokrat dan Anas telah terpilih menjadi ketua umum. "Dipasang di Rakyat Merdeka, ucapan terima kasih dan ucapan selamat pada 25 Mei 2010, itu pasca kongres," kata Heru dalam sidang yang sama.

Lantas, Jaksa KPK Yudi menanyakan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan pihak Anas untuk iklan tersebut termasuk siapa yang membayarnya. "Totalnya sekitar Rp29,106 juta. Yang bayar Faskom Global Daya Mandiri," kata Heru.

Sebelumnya pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nazaruddin dikatakan mengeluarkan uang sebesar Rp8,5 miliar untuk biaya iklan Anas selama kampanye menjadi calon Ketua Umum Partai Demokrat di Jawa Pos Grup dan Rakyat Merdeka. Selain itu, Nazaruddin juga disebut mengeluarkan uang sebesar Rp2 miliar untuk siaran live di Metro TV, serta Rp4,5 miliar untuk RCTI dan TVOne.

BACA JUGA: