JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi proyek pengadaan pipa Corrosive Resistant Alloy (CRA) lokal konten fasilitas gas di Donggi dan Matindok, Sulawesi Tengah kian terbuka. Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, membeberkan bahwa Kementerian telah memerintahkan untuk dilakukan tender ulang proyek tersebut. Namun tender ulang tersebut tidak bisa dilakukan. Alasannya karena ada tekanan dari pihak tertentu.

Naryanto tak menyebut siapa yang mengintervensi proyek tersebut. Namun ia memastikan jika pihak yang menekan telah dikenal di kalangan pengusaha Migas. "Untuk retender belum dilakukan karena, ada tekanan, bapak tahu itu," kata Naryanto kepada media usai menerima perwakilan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (2/10).

Naryanto menambahkan, pihak Dirjen Migas tak pernah melakukan pembatalan atas re-tender tersebut. Untuk mendapatkan kebenaran itu, pihaknya pun sempat menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang dengan menunjuk Pertamina EP atas dua proyek diatas. Namun jawaban dari SKK Migas hanya normatif.

Sementara itu Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan proyek pengadaan fasilitas gas di Donggi dan Matindok dilakukan borongan. Pengadaannya dilaksanakan oleh PT Rekayasa Industri dan konsorsium PT Wika. Karena borongan, maka SKK Migas telah menyerahkan sepenuhnya pada pelaksana. "Tidak ada kaitan lagi dengan SKK Migas," kata Rudianto kepada Gresnews.com.

Namun demikian, SKK Migas mengaku mengawasi proses pengadaan fasilitas gas di Donggi tersebut. Namun detil pelaksanaannya dilakukan oleh PT Rekayasa Industri.

Dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam proses tender disampaikan Cladtex BI-Metal Manufacturing (PT Cladtek). Pengacara Cladtek Joao Meco mengatakan jika proses tender tertutup mengabaikan sejumlah aturan. Sehingga dalam prosesnya memenangka FTV Procland L.L.C, sebuah perusahaan asing bermarkas di Dubai.

Atas proses tersebut, Dirjen Migas  sudah mengeluarkan surat perintah untuk re-tender bernomor 12942/19.06/DMB/2013 tanggal 27 Nopember 2013. Re-tender itu pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas produksi gas di Donggi (Pipa CRA 4” dan 6”) dan Matindok (Pipa CRA 6”, 8” 12”).

Tetapi re-tender tersebut dibatalkan oleh Direktur Pembinaan Program MIGAS melalui surat keputusan No. III-02-59/DMBO/2014 oleh desakan PT Pertamina EP, serta PT Rekayasa Industri (Rekin) tanpa memberitahukan kepada PT Cladtek.

Dia menduga praktik mafia itu terjadi pada proses tender tertutup yang diadakan PT Rekin dan konsorsium PT Wika-Technip selaku pemenang EPC (Engineering, Procurement dan Construction) atas Kontraktor KKS PT Pertamina EP pada proyek pengadaan CRA tersebut. Dimana dalam tender itu menunjuk  FTV Proclad L.L.C Proclad sebagai pemenang tender proyek.

Padahal dalam proses lelang itu Cladtek mengajukan penawaran harga USD 14,889 juta. Namun harga ini dikalahkan dengan harga penawaran Procland yang jauh lebih tinggi senilai USD 15,800 juta.

Selain masalah harga, ia menuding Proclad banyak menabrak peraturan dan perundangan sektor migas terutama yang tertuang dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Apalagi Proclad yang bekedudukan di Dubai tidak memiliki sertfikasi API 5LC yang menjadi salah satu syarat untuk ikut dalam tender.

BACA JUGA: