JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng terkait perkara Proyek Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Andi dianggap lalai sebagai Menpora karena tidak mengawasi pekerjaan proyek P3SON Hambalang sehingga terjadi banyak pelanggaran.

"Tidak mengawasi perbuatan adiknya Coel Mallarangeng yang menerima uang 550 ribu US dolar, dan Rp2,5 miliar dari PT GDN. Agar PT GDN bisa ikut jadi subkon Hambalang," ujar Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (18/7).

Untuk itu, pengadilan menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Hakim menegaskan hukuman itu akan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat ini juga dianggap lalai terhadap anak buahnya Wafid Muharram. Dengan memberi izin kepada Wafid untuk menandatangani beberapa keputusan penting terkait proyek Hambalang. Padahal seharusnya keputusan tersebut ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sendiri. "Perbuatan terdakwa yang menyuruh kepada para deputi serta Sekretaris Menteri (Sesmen) agar menandatangani hal yang bersifat teknis, berakibat tanda tangan anggaran nilainya diatas Rp50 miliar dilakukan oleh sesmen.

Padahal seharusnya anggaran tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Menpora. "Akibatnya tidak terlaksana fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana pasal 4 huruf i UU tahun 2004," tambah Hakim Haswandi.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menganggap membengkaknya anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, disebabkan oleh keinginan Andi Mallarangeng untuk mengubah konsep bangunan. "Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi

Majelis hakim juga menyebut Andi Mallarangeng memerintahkan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru. Perintah ini disampaikan usai Andi menerima laporan Wafid mengenai program dan proyek di Kemenpora termasuk P3SON di awal masa jabatan Andi sebagai menteri.

Permintaan tersebut, ditindak lanjuti dengan pertemuan di lantai 10 Gedung Kemenpora yang diikuti Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti. Saat itu dipaparkan desain, konsep bangunan, luas tanah dan gedung untuk proyek Hambalang. Saat itulah terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional serta ditambahan venue untuk olahraga ekstrim," jelas Hakim Prim.

Akibat arahan terdakwa anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. "Hingga tahun 2010 tersedia anggaran Rp 275 miliar," sebut hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yang menuntut Andi pidana 10 tahun penjara. Jaksa KPK sendiri menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut.

Demikian juga terdakwa Andi, walaupun keputusan ini jauh lebih rendah ia tetap menyatakan banding. "Saya mengerti dengan putusan yang mulia. Tapi saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya, oleh karena itu kita banding,"tegas Andi menjawab putusan hakim.

BACA JUGA: