JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Indar Atmanto dalam kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2). Indar kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin oleh Tim Satsus Kejaksaan Agung.

"Telah dieksekusi pada 13.30 WIB oleh tim Satsus Kejagung di Lapas Suka Miskin Bandung," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Selasa (16/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh membenarkan telah dilakukannya eksekusi atas Indar pada pukul 10.00 WIB. Tim eksekusi mendatangi kantor Indar di Gedung Indosat Jakarta. Dalam proses sempat terjadi adu mulut dengan pegawai. Namun akhirnya proses berjalan lancar.

"Tim eksekutor mendatangi kantornya di Gedung Indosat depan patung kuda dalam rangka pelaksanaan putusan MA, yang menghukum terpidana selama delapan tahun," kata Teguh.

Selain Indar masih ada empat tersangka lain yang mengendap di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. Terhadap empat perkara tersebut, Kejagung akan segera melimpahkannya ke pengadilan.  

"Ini sudah komitmen. Apalagi, kami sudah memiliki payung hukum, maksudnya perkara itu sudah dapat dibuktikan di pengadilan," kata Kapuspenkum Tony menanggapi empat perkara lainnya.

Eksekusi atas Indar tertunda hampir dua bulan. Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Indar maupun kasasi yang diajukan Jaksa terlampir dalam laman situs MA pada 21 Juli lalu. Dalam petikan amar putusan tersebut, MA menolak perbaikan kasasi Indar dan menolak kasasi dari Jaksa Penunut Umum (JPU). Dengan demikian vonis Indar tetap delapan tahun penjara dan dinyatakan inkrah.

Perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk. "Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), menolak perbaikan kasasi Indar Atmanto," seperti dilansir MA di laman situs MA, Senin 21 Juli 2014.

Perkara tersebut bermula saat Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama tersebut dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Indar hukuman selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.

BACA JUGA: