JAKARTA, GRESNEWS.COM – Menjelang perhelatan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, 9 Juli 2014, Mahkamah Agung telah menunjuk hakim khusus perkara pidana pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Penunjukan hakim khusus tersebut dituangkan dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Perma yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 6 Juni 2014 ini berisi delapan pasal.

Antara lain, Pasal 1 menyebutkan "Pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden  adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu presiden dan wakil presiden penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum".

Sementara jumlah hakim khusus ini dituangkan dalam Pasal 4. Hakim khusus yang dimaksud dalam Perma ini adalah hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang  telah ditunjuk. Jumlahnya sekurangnya empat orang untuk pengadilan negeri dan enam orang untuk pengadilan tinggi.

"Hakim khusus pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu Angota DPR, DPD, DPRD berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 selanjutnya ditugaskan pula sebagai hakim khusus untuk tindak pidana Pemilu Presiden dan wakil presiden pada UU Nomor 42 tahun 2008," kata Hatta Ali, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Kamis (12/6).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) tidak ada yang mempersoalkan baik hukum acara pelanggaran pidana Pilpres maupun jenis pelanggaran pidana pemilunya.

Kata Basrief, hukum acara dan tindak pidana Pilpres disebutkan dalam Pasal 195 UU Pilpres, yakni "Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum."

"Ada 58 pasal yang mengatur pelanggaran pidana Pilpres yang diatur mulai dari Pasal 202 sampai dengan Pasal 259 UU Pilpres,” ujarnya pada acara rapat koordinasi nasional dalam rangka pemantapan pelaksanaan pemilu presiden tahun 2014 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Selasa (3/6).

Beberapa bentuk pelanggaran tindak pidana Pilpres, katanya, disebutkan dalam Pasal 205. Beleid ini mengatur saksi bagi setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3). Anggota KPU ini bisa  dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta.

Sedangkan subjek hukum tindak pidana pemilu terbagi dalam beberapa kategori yaitu: pertama adalah penyelenggara Pemilu yang terdiri dari anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota panwaslu provinsi, anggota panwaslu kabupaten/kota, anggota panwas Kecamatan dan petugas pelaksana lapangan lainnya.

Kedua adalah peserta pemilu yang terdiri dari calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, pejabat tertentu yang dalam hal ini dapat berarti Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/Pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa dan Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Kategori keempat adalah masyarakat pemilih yang terdiri dari pelaksana survei/hitungan cepat, umum/setiap orang dan kelima adalah profesi yang terdiri dari media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang dan distributor.

Terkait kesiapan Jaksa Penuntut Umum Perkara Pemilu, telah ditunjuk Jaksa Pemilu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Jaksa yang menangani perkara tindak pidana pemilu di tingkat Kejati maupun Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Untuk jaksa pemilu tidak ada jaksa khusus. Yang menangani berdasarkan penunjukan jaksa agung, tapi penunjukkannya kepada kepala kejaksaan tinggi," jelas Basrief.

BACA JUGA: