JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiduddin alias Yance yang telah ditetapkan tersangka kasus PLTU I, Indramayu seolah tak tersentuh hukum. Apalagi setelah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, meski sedang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, meski berkas perkaranya dinyatakan lengkap an siap dilimpahkan ke pengadilan, Yance tak juga kunjung ditahan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyopramono mengatakan berkas perkara Yance dalam kasus korupsi PLTU Sumuraden telah lengkap. Berkas Yance bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun saat didesak alasan belum ditahannya Yance, Widyo berkilah penahanan Yance boleh tidak dilakukan. "Soal penahanan itu, boleh tidak ditahan itu kan limitatif, tergantung bagaimana penyidik dan dia sudah cekal," kata Widyo di Kejagung, Rabu (1/10).

Ketika didesak alasan belum ditahan apakah karena telah menjadi Anggota DPRD, Widyo enggan menjawabnya. Namun salah satu calon kuat Jaksa Agung pengganti Basrief Arief ini mengaku penanganan kasusnya sesuai aturan.

Dalam kesempatan terpisah Koordinator Indonesia Cooruption Watch (ICW) Ade Irawan menyesalkan tak tegasnya penegak hukum terhadap Yance. Apalagi Yance telah dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat meski berstatus tersangka.

Karena itu ICW mendesak untuk segera memproses hukum Yance meskipun telah menjadi anggota parlemen. "Kejaksaan segera melakukan proses hukum, jebloskan segera ke penjara terpidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap," kata Ade dihubungi, Rabu (1/10).

Tersangkutnya anggota parlemen terpilih periode 2014-2019 dinilai akan berdampak negatif. Pertama citra perlemen makin tercoreng. Kedua, akan sulit mewujudkan parlemen yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat dan berkomitmen pemberantasan korupsi. "Ini tidak saja memperburuk citra parlemen namun juga menimbulkan kekhawatiran parlemen jadi tempat penampungan para koruptor," tandas Ade.

Seperti diketahui, Yance tersangkut tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare (ha) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Sejak 2010 kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Akhir tahun 2013 Kejaksaan Agung mengaku tengah merampungkan berkasnya. Yance diketahui diperiksa penyidik pekan lalu secara diam-diam.

Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung saat menjabat bupati Indramayu 2010 silam. Ada empat terdakwa dalam kasus ini yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Yance.

Terhadap Agung Rijoto Kejaksaan Agung telah menahannya. Rijoto ditahan setelah ditangkap  pada oleh Kejakgung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Rijoto ditangkap di kawasan Tanjung Duren Utara Jakarta Barat Rabu (26/02) silam.

Dalam kasus ini, baik Rijoto dan Yance diduga telah menyelewengkan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 ha yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA: