Surabaya - Jajaran Reskrim Polda Jatim berhasil mengamankan jaringan penjualan senjata api melalui internet. Pengungkapan praktik haram ini berawal dari tertangkapnya Ahmad Farid pria 30 tahun itu, secara tak sengaja, ditangkap polisi lantaran senjata api yang ditaruh didasbor mobil digeledah saat polisi melakukan giat operasi Minggu (2/10/2011).

Informasinya, Warga Jalan Desa Tembus Manyoil RT 2 RW 8 Desa Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin atau warga Desa Gedangan Kecamatan Sumobito, Jombang ini semula hendak ke kantor Surabaya dengan mengendarai mobil Avanza nopol W 542 XH.

Saat itu jam menunjukan pukul 23.00 Wib Ketika jalan tiba-tiba di sekitar pertigaan perlintasan rel kereta api jalan peterongan ada giat operasi yang dilaksanakan Polda Jatim dan Reskrim Polres Jombang dalam mengantisipasi teroris.

Saat mobil dihentikan inilah, wajah Ahmad  pucat. Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap isi mobil. Saat melihat di dashboard mobil ada dua senjata api. Saat ditanya mana surat-suratnya, Ahmad tak bisa menunjukkan akhirnya, Ahmad dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Saat di Mapolda Jatim, Ahmad mengakui kalau senjata itu dia beli lewat internet dengan harga bervariasi. Khusus untuk senpi miliknya ini senpi merek Browninghi Power automatic caliber 9 mm made Belgium plus magazine beserta sepuluh butir amunisi seharga Rp 3 juta.

"Tersangka mengakui miliki senpi tersebut lewat internet,”kata Kompol Supardi kanit Kemneg Ditreskrimum Polda Jatim mendampingi Dirreskrimum Kombes Pol Agus Sutisna, Minggu (2/10) seperti dilansir beritajatim.com.

Makanya, lanjut Kompol Supardi pihaknya saat ini masih mencoba mengambangkan kasus ini, apakah ada kaitannya dengan jaringan yang berbahaya ataukah ini hanya dimiliki secara individu kami kembangkan kasus ini.

Akibat perbuatannya, Ahmad bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: