JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kubu petinggi Front Pembela Islam Rizieq Shihab masih terus mencari cara agar kasus yang membelitnya tak melenggang ke pengadilan. Setelah upaya meminta penghentian penyidikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tak juga digubris pihak kepolisian muncul usulan agar presiden mengeluarkan abolisi untuk menyelesaikan kasus Rizieq.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan abolisi terkait rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Syihab. Yusril menilai abolisi merupakan cara yang terbaik karena proses hukum telah berjalan.

"Saya berpendapat bahwa sebenarnya abolisi merupakan cara yang paling baik dilakukan dan ini tidak mempermalukan segala pihak. Artinya polisi sudah melakukan tugasnya melakukan langkah preventif. Kalau SP3 berarti polisi salah tangkap karena alat bukti tidak cukup," kata Yusril di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). "Tapi kalau abolisi polisi berkeyakinan alat bukti cukup tapi presiden punya kebesaran jiwa," sambungnya.

Dia menampik anggapan bahwa rekonsiliasi hanya bisa dilakukan dengan badan yang setara pemerintah. Ia menyebut pada masa lalu pemerintah juga pernah melakukan rekonsiliasi dengan warga negara.

"Bahwa negara melakukan rekonsiliasi kepada rakyat biasa terjadi. Tidak berarti rekonsiliasi yang setara dengan pemerintah. Bung Karno pernah berikan amnesti abolisi kepada PRRI, Permesta, Habibi berikan amnesti abolisi pada semua tapol, napol Orba," jelasnya.

Yusril menyebut abolisi kepada Habib Rizieq dapat diberikan dengan syarat tertentu. Dirinya juga menekankan apa yang dilakukan Habib Rizieq tidak separah yang dilakukan oleh penerima abolisi di masa lalu.

"Jadi kalau abolisi terjadi dia pulang, Habib Rizieq itu kan tidak separah GAM atau PRRI. GAM saja bisa dikasih amnesti abolisi tapi dengan satu ketentuan, bahwa kalau mereka kembali lakukan kegiatan bersenjata amnesti abolisi gugur," terangnya.

Yusril mengaku sudah bertemu dengan beberapa perwakilan pemerintah terkait rekonsiliasi ini. Namun ia enggan menyebut siapa saja yang telah ditemuinya."Iya (sudah bertemu untuk) rekonsiliasi. Ada nanti, jangan ditanya lebih detail," pungkasnya.

TANGGAPAN KEPOLISIAN - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tak menanggapi keinginan Yusril, ia menegaskan agar Rizieq mengikuti proses hukum yang berlaku. "Saya nggak ngerti bagaimana abolisinya. Sudahlah ya, banyak yang lebih penting kita pikirkan di negara ini. Soal Rizieq Syihab ya hadapi saja proses hukum," ujar Iriawan saat akan melakukan pemantauan kondisi keamanan di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/6).

Menurutnya tidak ada perbedaan dalam penanganan perkara. Proses hukum Rizieq juga sudah berjalan. "Proses (hukum) ini kan memang ada. Kita kan menganut equality before the law. Kasihan dong masyarakat lain, proses hukum dibeda-bedakan," tuturnya.

Iriawan mengatakan semua pihak yang terjerat kasus hukum harus menghadapi proses hukum. Bila memang merasa tidak bersalah, maka pihak tersebut bisa membuktikannya di pengadilan.

"Simpel saja masalahnya. Hadapi proses itu, nanti kalau tidak terbukti ya di persidangan hakim akan menuntut lain. Cukup itu saja. Kita alihkan ke pembicaraan yang lebih penting buat rakyat, buat negara," ujar dia.

Sebelumnya pengacara Rizieq telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Salah seorang pengacara, Kapitra Ampera, mengatakan Jokowi merespons positif surat tersebut.

"Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," kata Kapitra, Selasa (20/6).

Dia mengatakan surat tersebut sudah disampaikan melalui staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana Presiden. Menurutnya, konsep surat yang dikirimkan kepada Presiden agar semua pihak dapat menerima.

"Hal ini telah Presiden sampaikan ke Kapolri dan Menseneg. Untuk saya bikinkan konsep (surat) di atas agar semua pihak dapat menerima dan tidak dipermalukan," ujarnya.

"Bahwa penghentian itu disebabkan proses hukum atau barang bukti tidak didapat melalui instansi yang berwenang hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya keputusan MK No. 20/PUU/2016 tertanggal 7 September 2016," dia menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, pengacara menganggap alat bukti dalam kasus pornografi ini tidak sah. Sebab, didapatkan melalui penyadapan oleh lembaga yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. (dtc)

BACA JUGA: