JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana korupsi (Ditidpikor) Bareskrim Polri menggeledah dua kediaman Hartono, tersangka kasus korupsi penerimaan CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tahun 2014. Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (26/11) kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasi Ditidpikor Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa‎. "Kedua tempat ini milik pribadi Hartono. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengambil beberapa barang bukti untuk disita," ungkapnya kepada Gresnews.com, Kamis (27/11).

Kedua‎ lokasi yang digeledah adalah Apartemen Essence Tower Eminence, Kamar 1803 di Jalan Dharmawangsa 10 No.86 Jakarta Selatan. Dan lokasi kedua di Jalan Cipunegara II/18-A RT 03 RW 08, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Arief mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu uang sebanyak Rp2 miliar, beberapa dokumen dan alat-alat komunikasi milik Hartono. Adapun rencananya, uang itu akan disetor ke Jakarta. "Hartono sendiri nama lengkapnya Anton Priyo Hartono. Dia seorang Karyawan Swasta," katanya.

Menurutnya, setelah penggeledahan itu, penyidik akan membuat Berita Acara Penggeledahan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Hartono.

Hartono adalah salah seorang tersangka yang ditangkap di sebuah hotel di Bengkulu bersama Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bernama M Rifai dan dua polisi pada September 2014 lalu.

Arief mengungkapkan, Hartono adalah rekan Bupati Muratara Akisropi Ayub yang diperkenalkan pada tersangka Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara M Rifa´i (MR). Hartono diklaim sebagai pihak yang bisa membantu dalam penerimaan CPNS di Jakarta.

Penggeledahan di Apartemen Essence itu dibenarkan oleh salah seorang sekuriti di Tower South apartemen tersebut berinisial M. Pria itu menjelaskan bahwa polisi mendatangi lokasi tersebut sekitar jam 09.30 WIB sampai 10.30 WIB.

"Polisi datang jam 09.30 WIB sampai10.30 WIB sekitar 2 mobil, 10 orang polisi berbaju preman, mengaku dari Tipidkor Bareskrim Mabes Polri," ujarnya kepada Gresnews di Apartemen Essence, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Dia meng‎atakan, sebelum melakukan penggeledahan di apartemen milik Hartono, pihak kepolisian memberitahukan kepada sekuriti setempat. "Mereka (polisi) menunjukkan surat penggeledahan ke kita (sekuriti) untuk menggeledah apartemen yang bersangkutan," katanya.

Untuk tersangka Rifa´i polisi menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: