JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI, kini kubu TPI Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melakukan gugatan hak ingkar. Gugatan itu ditujukan terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah. Kubu Mbak Tutut melihat majelis sidang arbitrase di BANI diragukan independensinya.

Sidang gugatan perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, Rabu (26/11), baik pemohon dan termohon sama-sama menghadirkan ahli. Pemohon menghadirkan pakar hukum arbitrase Gunawan Wijaya. Sementara termohon menghadirkan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Dalam sidang, ahli menyampaikan pandangan yang menguatkan masing-masing pihak.

Kuasa hukum kubu TPI Mbak Tutut, Harry Ponto, menyampaikan, gugatan hak ingkar tersebut untuk meminta pengadilan menggugurkan majelis arbitrase di BANI. Sebab apa yang menjadi substansi persoalan sama dengan pokok masalah yang telah diputus MA melalui putusan PK. Dalam putusan MA sudah jelas siapa direksi TPI yang sah.

Persolan TPI, kata Ponto, telah selesai. "‪Kami meminta agar pengadilan mengugurkan majelis arbitrase BANI, sejak awal kami melihat sudah tidak independen," kata Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Pasca putusan MA soal PK, kasus TPI memang telah selesai. Keputusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi semua pihak. Namun ternyata, setelah putusan kasasi pada tahun lalu, PT Berkah kemudian membawa kasus ini ke BANI. Dengan cara seolah menjadikan BANI sebagai lembaga banding dari putusan MA. Padahal, kata Ponto, putusan MA sudah final setelah PK ditolak.

Konyolnya lagi, jelas Ponto, BANI menerima dualisme kepengurusan TPI ini. BANI menerima direksi PT MNC TV dan menerima direksi Mbak Tutut. Karena kedua direksi tidak ada kesempatan memilih arbitrer, lalu BANI menunjuk arbitrer saat itu, Priyatna, sebagai Ketua Majelis.

"Maka atas penunjukan tersebut kami nilai BANI tidak independen. Karena itu kami malakukan gugatan atas penunjukan majelis. Dan itu dibolehkan dalam peraturan di BANI," ujarnya.

Ponto berharap pengadilan bisa menghargai putusan MA karena substansi masalah sama. Apalagi kasus ini disidang di pengadilan rendah hingga pengadilan tinggi. "Karena ini hukum maka harus ditegakkan," tegas Ponto.

Sementara pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, tegas mengatakan, gugatan pihak Mbak Tutut itu tak berdasar. Hak ingkar itu telah diputus di BANI dan tidak boleh diajukan dua kali. "Jangan gara-gara ditolak di BANI kemudian diulang lagi‬," kata Hotman usai sidang.

Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong menambahkan, proses sidang di BANI tidak boleh diintervensi oleh pengadilan. Proses di BANI harus selesai hingga ada putusan. "Pengadilan tidak boleh ikut campur, dan sekarang masih  belum ada putusàn," kata Andi.

Kisruh perebutan TPI itu berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di PN Jakpus dan tingkat banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat. Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim kasasi I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut.

Kepemilikan TPI sah milik Mbak Tutut juga diperkuat dengan didaftarkannya pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM. Itu sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Bapak Prof Dr Kalamullah Ramli.

TPI Mbak Tutut telah melakukan perubahan pencatatan yang telah ditandatangani Kominfo dan tercatat resmi di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai dirut sah PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris.

Dengan pencatatan perubahan data perizinan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV. Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo, terlebih dahulu PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemenkum dan HAM juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-11989.AH.01.02 Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

Sengketa TPI ini bermula ketika Mbak Tutut menyatakan PT Berkah (Hary Tanoesudibjo) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku dalam melakukan RUPS TPI pada 18 Maret 2005. Bahkan akses ke Sisminbakum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika diblokir. Sebab saat mau mendaftarkan hasil RUPS versi Mbak Tutut pada 17 Maret 2005 tidak bisa. Tapi saat PT berkah mendaftarkan hasil RUPS versinya blokir dibuka.

MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung RI No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta Nomor 114 Tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.‬

BACA JUGA: