SINJAI - Kejaksaan Negeri Sinjai telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar atas nama Andi Muhammad Dahlan dan Tamrin Dahlan pada Jumat (18/1), demikian dilansir kejaksaan.go.id

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Prima Idwan Mariza, mengatakan keduanya merupakan Sekretaris Dewan dan Bendahara Kabupaten Sinjai.

Mereka diduga melakukan penggunaan dana yang membuat Kas Sekertariat DPRD Sinjai tekor dan tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya Karantina pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sinjai di Bulukumba, honorarium tenaga ahli panwaslu, bantuan kepada Ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008-2013, kegiatan Pameran 17 Agustus, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW yang tidak dianggarkan pada tahun dimaksud. Tindakan keduanya merugikan keuangan negara sekitar Rp209.739.159.

Adapun Tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Prima Idwan Mariza, Irwan (Kepala seksi Tindak Pidana Khusus) serta Abd. Rasyid, Abdul Rachmat, dan Thoriq Mulahela.

BACA JUGA: