JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah gagal meloloskan tiga calon hakim agung dari Komisi III DPR,  kini Komisi Yudisial akan kembali mengajukan 10 nama calon hakim agung kepada DPR. Sepuluh nama calon hakim itu kini dalam tahap seleksi akhir dari 11 nama calon hakim agung yang telah lolos dari serangkaian seleksi. Sepuluh calon hakim agung itu akan diserahkan ke DPR untuk memperoleh persetujuan.

Selanjutnya, 10 nama calon hakim yang lolos akan mengisi komposisi dua hakim agung kamar agama, tiga hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar TUN, dan dua hakim agung kamar pidana di Mahkamah Agung yang telah lama kosong.

Ke-11 CHA itu adalah Ahmad Muliadi  (Lektor Dosen Universitas Jayabaya), James Butar Butar (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya), M Duma Tandirapak (Dosen UKI Paulus Makassar), Sudrajad Dimyati (Waka PT Pontianak) untuk kamar perdata.

Sementara untuk Kamar Pidana, Muslich Bambang Luqmono (Hakim Tinggi PT Jayapura), dan Ansori (Dosen FH Universitas Khairun Ternate). Kemudian Kamar Tata Usaha Negara ada Is Sudaryono (Ketua PT TUN Medan). Selanjutnya untuk Kamar Agama, Purwosusilo (Dirjen Badilag MA RI), Didin Fathudin (Hakim Tinggi PT Agama Jakarta), A. Choiri (Hakim Tinggi PT Agama Surabaya), dan Amran Suadi  (Wakil PT Agama Surabaya).

"Kesebelas orang tersebut merupakan hasil seleksi dari 26 calon hakim agung yang mengikuti tes kepribadian,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri seperti dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, Jumat (11/7).

Tes tersebut sebagai sarana mengukur dan menilai kelayakan kepribadian calon hakim agung. Pada tahap ini dilakukan profile assessment dan penelusuran rekam jejak calon hakim agung. Mulai dari tahapan investigasi, menerima Informasi dari masyarakat, pendalaman terhadap self assessment yang dibuat oleh calon hakim agung, klarifikasi terhadap temuan hasil investigasi, laporan masyarakat dan self assessment.

Menurut Taufiqurrohman, mereka akan memperebutkan 10 lowongan hakim agung yang kosong karena ditinggal sejumlah hakim agung yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia.

Pemenuhan kebutuhan hakim agung itu berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang NonYudisial Nomor 02/WKMA/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan kekurangan hasil seleksi Tahun 2013 adalah sejumlah 10 Hakim Agung. Pengisian empat hakim yang diminta Mahkamah Agung (MA) pada 2014 ini, dan dan 6 hakim permintaan MA di tahun 2013.

Untuk memenuhi kekeosongan itu, sebenarnya KY sudah menyampaikan tiga calon hakim agung ke DPR untuk disetujui. Namun ketiganya ditolak oleh DPR pada Selasa (4/2). Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan, yakni Suhardjono, Sunarto, dan Anna Maria. Penolakan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Ruang Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketiga calon itu tidak lolos setelah tidak ada satu pun yang mendapat suara mayoritas dari anggota Komisi III yang dihadiri 48 orang. Berdasarkan hasil perhitungan suara, calon hakim agung Suhardjono hanya memperoleh tiga suara setuju, 44 tak setuju, dan satu abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan lima suara setuju, 42 tidak setuju, dan satu abstain dan Maria Anna memeroleh tiga suara setuju, 44 tak setuju, dan dua abstain. Alasan Komisi III  saat itu, para calon dinilai tidak mempunyai prestasi yang menonjol, pernah gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 2012 serta  kualitas tidak memuaskan.

BACA JUGA: