JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding  tender pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2014 senilai Rp400 miliar diduga penuh penyimpangan. Dugaan penyimpangan ini terindikasi dari adanya proses lelang yang sengaja mengkondisikan atau mengarahkan kepada perusahaan  tertentu. "Sehingga muncul dugaan penyimpangan yang mengarah KKN," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Gresnews.com di Jakarta, Rabu (16/4).

Beberapa indikasi penyimpangan itu,  menurut Boyamin, di antaranya adanya syarat dalam dokumen penawaran dari Pokja yang mensyaratkan peserta yang dapat mengajukan penawaran harus perusahaan pabrikan (mempunyai pabrik bahan baku). Sehingga peserta yang tidak mempunyai pabrik tetapi mempunyai bahan baku atau mendapatkan dukungan dari pabrikan tidak dapat menjadi peserta tender.

Padahal perusahaan pabrikan bahan baku tender bahan tersebut sangat sedikit. Sehingga berpeluang tender diikuti oleh perusahaan itu-itu saja. Dengan demikian tender tersebut patut diduga diarahkan hanya dapat diikuti oleh sedikit peserta. Dengan sedikit peserta maka peluang terjadinya pengaturan harga penawaran,  yang berpotensi mahal.

Dengan dipaksakannya peserta dari perusahaan pabrikan, kata Bonyamin,   maka peserta yang mengajukan penawaran terdapat perusahaan skala kecil pembuat teralis jendela, perusahaan cabang asing dengan lokasi pabrik di luar negeri, perusahaan pabrikan untuk bahan baku produk lain (foil) tetapi dipaksakan untuk membuat bahan baku tender tersebut. Selain itu juga muncul perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu terkait dugaan KKN dengan pemberi kerja. "Dengan persyaratan peserta harus pabrikan maka menjadikan jumlah penawar hanya sedikit sehingga memungkinkan penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," jelas Bonyamin.

Boyamin juga melihat kelemahan dalam pelaksanaan tender tersebut, dimana  Pokja tidak mensyaratkan prosentase tertentu Kemampuan Dasar (KD) dari pekerjaan yang telah diikuti peserta dalam pekerjaan sejenis. Sehingga  proses ini dapat dikategorikan melanggar dan menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya atas pasal 19, serta dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun  2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 12 ayat 1 huruf.

Bahwa Persyaratan yang harus dimiliki penyedia adalah memiliki kemampuan pada sub-bidang pencetakan atau pembuatan plat aluminium. "Kami lihat ini sengaja di belokkan, seyogyanya persyaratan yang diharuskan adalah  penyedia memiliki kemampuan pada sub- bidang pencetakan atau pembuatan plat aluminium materiil  dasar  untuk TNKB atau TCKB, karena yang ditenderkan Korlantas Polri bukan pengadaan bahan baku plat aluminium melainkan pengadaan  plat aluminium materiil dasar untuk TNKB atau TCKB yang sudah dibentuk dan di cat dasar," jelas Bonyamin.

Boyamin menilai dengan memecah tender menjadi beberapa bagian adalah menyalahi ketentuan yang berlaku. Semestinya paket pekerjaan yang menjadi tanggungjawab peserta adalah produk akhir berupa TNKB yang sudah berupa plat nomor,  sebagaimana diterima oleh konsumen pemilik kendaraan bermotor. "Dengan hanya melakukan tender bahan baku TNKB, patut diduga Pokja sengaja berupaya menguntungkan pihak peserta. Apalagi dengan membatasi peserta dengan penambahan persyaratan yang menyulitkan peserta umum," tambahnya.

Disisi lain, Pokja juga diduga memberikan kemudahan berupa meloloskan peserta yang sebenarnya tidak memiliki core bisnis inti sesuai proyek pengadaan. Pokja meloloskan peserta yang jenis produksinya berbeda dengan bahan baku TNKB. Menurut Bonyamin apabila hal ini tetap dilanjutkan berpotensi pengadaan akan mengalami putus kontrak atau digugat peserta lain. "Kami mendesak Bapak Kapolri segera bertindak dan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Dengan demikian semestinya tender aquo dibatalkan," tegas Bonyamin.

Senada dengan MAKI, Indonesia Police Watch (IPW) juga meminta Kapolri Jendral Sutarman sebagai Pengguna Anggaran (PA) di kepolisian mengulang proses tender proyek TNKB 2014. Koordinator IPW Neta S Pane mengatakan telah Polri memenangkan perusahaan Salim Grup dalam tender proyek TNKB 2014. Meski penawaran harga yang disampaikannya tergolong tinggi. Salim Grup berhasil mengalahkan 32 perusahaan yang ikut tender dalam proyek senilai Rp 431 miliar tersebut.

Salim Grup lewat PT Indoaluminium Intikarsa Industri mengajukan penawaran Rp 398.287.690.270 untuk 22 juta set TNKB. Sementara PT Alfo Citra Abadi mengajukan penawaran Rp 328.148.775.000, PT San He Asia Rp 345.815.087.526, dan PT Mitra Alumindo Selaras milik Budi Susanto tersangka korupsi Simulator SIM yang masih ditahan KPK mengajukan harga Rp 404.236.384.398. Keempatnya merupakan perusahaan yang lolos dalam pengajuan penawaran harga dalam proyek TNKB.

IPW juga menilai proses tender TNKB 2014 diwarnai banyak kejanggalan. Sebab, panitia lelang bersikukuh memenangkan PT Indoaluminium Intikarsa Industri. Padahal, pelaksanaan lelangnya cacat hukum karena tidak terbuka, tidak adil, dan diskriminatif.

Dalam hal ini panitia tidak membolehkan perusahaan lain bersaing kecuali perusahaan yang memiliki peleburan alumunium. Padahal pembuatan plat nomor itu merupakan proses dari bahan alumunium yang kemudian di frame/emboss dan dicetak kemudian dicat.

Neta  menegaskan, sikap diskriminatif ini melanggar Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu melanggar pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Polri.

Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edy Hasibuan mengaku belum mengetahui dugaan penyimpangan tender TNKB 2014. Kompolnas masih akan melakukan penelitian dan investigasi dugaan tersebut. Sehingga dipastikan proses tender sesuai dengan prosedur.  "Kami akan lakukan klarifikasi dan Kompolnas akan menindaklanjuti dugaan tersebut," jelas Edy kepada Gresnews.com.

Sementara itu Mabes Polri sendiri menyatakan belum mengetahui adanya dugaan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan masih akan melakukan pengecekan. "Belum tahu, nanti saya cek ya," kata Boy saat dikonfirmasi terkait proses tender TNKB.

BACA JUGA: