MESKI dinilai telah salah kaprah, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, berkukuh tetap akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kepolisian RI merestui konser Born This Way Ball Tour Lady Gaga. Hal itu lantaran pemberian izin pementasan penyanyi Poker Face tersebut dinlai tidak mampu memenuhi kriteria persyaratan formal.

"Silakan saja jika ada yang menilai saya salah alamat dalam mengajukan gugatan ini. Saya tetap berpendapat, jika izin itu dikeluarkan, itu adalah sebuah produk kebijakan administratif yang diterbitkan oleh aparatur negara. Justru, jika itu bukan berupa perizinan, misalnya, berupa aturan yang diterbitkan, baru kita bisa melayangkan gugatannya ke Mahkamah Agung," tegas Ahmad Yani, saat dihubungi gresnews.com, Jakarta, Sabtu (26/5).

Politikus PPP itu menyatakan, gugatannya itu karena pihak panitia penyelenggara tidak dapat memenuhi persyaratan formal dari rencana konser Lady Gaga. "Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Menteri Agama sudah menolak, begitupula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga tak menerbitkan izin. Jadi, jika Polri tetap mengeluarkan izin keramaian, itu sama artinya menyalahi ketentuan dan layak digugat ke PTUN," urainya.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Firman Jaya Daeli menilai bahwa rencana gugatan Yani terkait izin konser bintang pop asal Amerika Serikat itu tidak memiliki sandaran hukum yang jelas. "Menurut saya, salah jika dia melayangkan gugatan ke sana (PTUN). Sebab, itu bukan sebuah produk keputusan administratif negara. Itu semata hanya pada level perizinan," ucap Firman.

"Tidak ada sandaran hukum untuk pengajuan gugatan soal izin konser Lady Gaga karena yang bisa menjadi objek gugatan di PTUN adalah suatu keputusan pejabat administrasi negara. Jadi sifatnya keputusan, sedangkan perizinan konser bukan merupakan keputusan sehingga itu diluar konteks yang bisa disidangkan di PTUN."

Kurang kerjaan
Komentar tajam diutarakan pengamat hukum Refly Harun, terkait rencana Yani melayangkan gugatan ke PTUN. Menurutnya, tidak penting seorang anggota Dewan sampai mengurusi persoalan artifisial semacam itu.

"Kalau anggota DPR mengurusi konser Lady Gaga, apalagi sampai ingin mengajukan gugatan ke PTUN apabila izinnya tetap dikeluarkan, seperti kurang kerjaan saja. Banyak hal-hal lainnya yang lebih penting daripada sekadar meributkan konser Lady Gaga," ujarnya.

Kendati demikian, imbuh Refly, adalah wajar jika Yani ingin melakukan upaya terobosan hukum sebagai wujud pemenuhan hak warga negara. Namun, dia menyayangkan bahwa substansi gugatan yang akan diajukan dinilai terlalu sepele.

"Selain tidak substansial, sifat gugatannya itu tidak individual. Kalau Ahmad Yani mau mengajukan gugatan itu, menurut saya tidak tepat. Terlepas dari tepat atau tidaknya suatu gugatan, saya sendiri tidak terlalu tertarik mencermatinya karena materi gugatan hanya seputar masalah izin sebuah konser," ujarnya.

"Kalaupun Polri tetap memberikan izin, itu berarti sudah menyadari berbagai konsekuensi yang ditimbulkan, termasuk pertanggungjawaban dari sisi prosedur pengamanannya."

BACA JUGA: