JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) akan menjadi salah satu mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani sengketa hasil pilkada jika nantinya dilakukan secara langsung. Salah satu hakim agung dari MA memunculkan wacana pengadilan khusus pemilu atau electoral court.

Hakim Agung MA bidang Tata Usaha Negara Supandi mengatakan perselisihan pemilu dari administrasi hingga pidana harus melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lebih dulu. Lebih lanjut, ia berharap sengketa pemilu akan lebih baik jika selesai di tingkatan tersebut dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Tapi jika mereka yang bersengketa tidak puas dengan penanganan Bawaslu dan Panwaslu, maka dibawa ke pengadilan. Dari praktek yang terjadi, mereka yang bersengketa menurutnya seringkali tidak puas dengan hasil putusan sehingga justru menghina pengadilan.

"Walaupun hakimnya telah setengah mati memutuskan dengan sebaik-baiknya dan membangun kepercayaan publik, tapi malah wibawa dan martabat pengadilan dihancurkan. Itu sangat menyedihkan," ujarnya usai bertemu dengan KPU dalam rangka membahas jadwal penyelesaian sengketa pemilu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/1).

Ia melanjutkan agar pemilu bisa berjalan dengan hambatan yang seminimal mungkin dan memperlancar kerja KPU, sebenarnya dibutuhkan pengadilan khusus pemilu atau electoral court. Perannya seperti wasit dalam sepak bola. Sehingga putusan hakim pengadilan khusus pemilu tidak dapat diganggu gugat. Ia menyadari aturan atau undang-undangnya memang belum ada.

Supandi menambahkan pengadilan khusus pemilu nantinya harus berbasis electoral. Misalnya masyarakat bisa mengakses putusan pengadilan melalui website. Lalu tidak ada calo yang memutarbalikkan informasi. Perlu juga dikembangkan kualitas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengadilan ini dengan dukungan teknologi. Menurutnya, wacana pengadilan khusus pemilu memang masih bersifat ius konstituendum atau hukum yang dicita-citakan.

Berkaca pada pengadilan yang menyelesaikan sengketa pemilu, seringkali dalam prosesnya orang yang bersengketa mengerahkan massanya. Padahal menurut konstitusi pengerahan massa tidak dibolehkan karena melanggar konstitusi. Sebabnya pengadilan harus bebas dari tekanan pihak manapun.

Terkait hal ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pengadilan khusus pemilu masih sebatas wacana. Sehingga sebuah pemikiran sah saja dimunculkan. Tapi KPU sendiri tetap akan fokus dan melaksanakan penyelesaian sengketa pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada langsung.

"Konsentrasi kami ke Perppu. Nanti kalau ada seminar, kami sampaikan pikiran-pikiran kami yang baru," ujar Husni usai bertemu dengan Hakim Agung pada kesempatan berbeda di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/1).

BACA JUGA: