JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan mengecam tindakan Polda Jatim yang menjebak Rudy Santoso (41) seolah-olah sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, sikap Polda Jatim yang terus menyangkal hal itu juga tidak terpuji. "Polda Jawa Timur akan jauh lebih terhormat jika menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso sebagai korban dan memberikan ganti kerugian. Jika dilakukan, tentu akan mengurangi kegeraman masyarakat atas penjebakan tersebut," kata Jauzie dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Gresnews.com, Sabtu (4/1).
 
Rekayasa aparat kepolisian Polda Jawa Timur yang menjebak Rudy Santoso terbongkar oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya yang diketok tanggal 22 Oktober 2012 lalu, Hakim Agung Timur Manurung, Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro menganulir vonis 4 tahun penjara terhadap Rudy yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. Majelis hakim menemukan adanya unsur rekayasa yang dilakukan polisi untuk menjebak Rudy.

Rudy digerebek polisi di kamar kosnya di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah seseorang bernama Susi yang kemudian menaruh sabu-sabu di toilet kamar kos Rudy. Ia pun ditangkap dengan tuduhan kepemilikan dan menjadi bandar sabu-sabu. Anehnya Susi hingga kini keberadaannya masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek. Pada 1 Maret 2012, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.

Pada 3 Januari 2014, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono menyangkal telah melakukan rekayasa penjebakan kasus tersebut. Sikap inilah yang disayangkan pihak LBH Keadilan. Menurut Jauzie, Polda Jawa Timur mestinya juga harus mengusut rekayasa kasus tersebut dan memberikan hukuman berat bagi aparat kepolisian yang terlibat. "Jika hal ini dilakukan, di masa yang akan datang tidak akan ada rekayasa kasus," ujarnya.

Terlebih dengan jatuhnya putusan MA itu membuktikan hakim yang mengadili Rudy tidak teliti. LBH Keadilan menduga mindset hakim telah terbawa pada ketentuan yang menyebutkan kasus narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga hakim berpandangan Rudy pasti bersalah telah melakukan kejahatan narkotika. "Akibatnya hakim tidak sungguh-sungguh dalam mengadili Rudy," ujar Jauzie. Ia mengatakan LBH Keadilan mengapresiasi putusan MA itu. 

BACA JUGA: