JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan menindak para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, para pegawai seharusnya mengikuti perintah atasan bukannya malah menentangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku bingung atas pernyataan Yuddy ini. Karena menurutnya, Menpan RB sama sekali tidak berwenang melakukan tindakan kepada para pegawai KPK. "Kalau setahu saya atasan kami ya pimpinan KPK, bukan Yuddy Chrisnandi," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (3/3).

Priharsa mengatakan, apa yang disampaikan para pegawai adalah murni untuk menyampaikan aspirasi bukan menentang mandat pimpinan KPK. Terlebih lagi, aksi tadi juga dihadiri dua Pelaksana tugas (plt) Taufiequrrachman Ruki dan juga Indriyanto Seno Adji.

Untuk itu menurutnya, Menpan dan RB seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu karena tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi. "Setahu saya yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," tandasnya.

Priharsa menjelaskan pegawai KPK tidak seluruhnya merupakan pegawai negeri sipil. Ia pun memaparkan bahwa ada tiga kategori pegawai di lembaga antirasuah ini. Pertama pegawai tetap, kedua pegawai tidak tetap, dan ketiga PNS yang pekerjakan atau diperbantukan ke KPK.

Tak hanya itu, sebagai lembaga independen tentunya KPK juga mempunyai Undang-Undangnya sendiri. Salah satunya termasuk Undang-Undang mengenai tentang pegawai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang KPK.

"KPK ini pegawainya ada PP-nya sendiri. PP 63 yang kemudian diperbaruhi di PP 103 dan di UU disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK. Ya mungkin Pak Yudi bilang ke pimpinan KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandy menegaskan bakal memberi sanksi kepada para pegawai KPK tersebut. Namun, ia belum memastikan sanksi tersebut.

"Sanksi. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," tegas dia usai hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Yuddy mengaku tidak sepakat dengan sikap ratusan pegawai KPK tersebut. Menurut Yuddy, seharusnya pegawai menghormati keputusan Pimpinan KPK. "Tidak boleh tolak menolak, ikuti prosedur institusi. Semua ada prosedur hukumnya, semua saling menghormati tugas masing-masing dan diikuti kesepakatan para pimpinan dan tidak boleh pembangkangan," kata Yudi.

BACA JUGA: