JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Biro Politik PDIP Hamid Basyaib mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak melanggar aturan hukum, meski yang bersangkutan menjadi tersangka kasus gratifikasi di KPK. Menurut Hamid, dari segi hukum formal tidak ada larangan atau batasan bagi presiden mengangkat seorang Kapolri.

"Keputusan Jokowi mengenai pengangkatan Budi Gunawan secara legal formal tidak memiliki hambatan hukum. Namun secara etika mungkin bisa dipermasalahkan. Tetapi menurut saya wajar saja bila Presiden melantik yang bersangkutan karena tidak melanggar hukum," ucap Hamid usai diskusi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK di Menteng, Jakarta, Sabtu (31/1).

Terkait intervensi PDIP terhadap keputusan Jokowi, lanjut Hamid, merupakan suatu tindakan yang lumrah terjadi dalam gelanggang politik. "Saling mempengaruhi dalam konsekuensi berpolitik telah menjadi sesuatu yang wajar. Power dan influence itu bersifat biasa saja dan tidak masalah," kata Hamid.

Melihat kekisruhan KPK dan Polri, Hamid mengatakan kedua institusi hukum itu secara adil harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar mencapai titik terang dalam persoalan saat ini.

Pernyataan Hamid itu disanggah Ketua Tim 9 Syafi’i Ma’arif. Dia mendesak Jokowi untuk tidak melantik tersangka Budi Gunawan sebagai Kapolri. Syafi´i dan rekan-rekan anggota TIm 9 juga telah memberi rekomendasi dan menyarankan kepada Jokowi agar penegak hukum yang menjadi tersangka mundur dari posisinya.

"Masukan kami adalah, presiden seyogyanya memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK," ujar Syafii Maarif.

Pro-kontra terkait isu pelantikan tersangka budi Gunawan hingga saat ini santer terdengar di ruang publik. Terkait tindakan law enforcement (penegakan hukum), Jokowi dituntut oleh berbagai pihak termasuk relawan salam dua jari untuk membatalkan pengangkatan Budi Gunawan menjadi pemimpin tertinggi di institusi Kepolisian.

BACA JUGA: