JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus gratifikasi yang melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Aspidum Kejati Sulsel Fri Hartono ditingkatkan statusnya dari klarifi8kasi dan inspeksi oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Mahfud Manan mengatakan, bidang pengawasan telah menemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kadarsyah dan Fri Hartono.

Tim bidang pengawasan telah diterjunkan untuk mendalami kasus gratifikasi ini. Kejagung sendiri telah memberikan sanksi kepada 11 orang jaksa termasuk seorang kepala kejaksaan negeri yang diduga terlibat kasus gratifikasi berupa pemberian mobil ini. "Sekarang kalau Wakajati terlibat ya harus diproses juga pasti," kata Mahfud Manan di Kejagung, Selasa (30/9).

Mahfud meyakini keduanya menerima gratifikasi mobil tersebut. "Bukti pendukung mereka terima gratifikasi sudah cukup. Makanya jika kasus ini sudah dinaikkan statusnya dengan inspeksi kasus. Pasti ada tanda-tanda kami pegang. Sudah ada juga nama kami pegang yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga mau diperiksaā€ˇ," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, sementara Fri Hrtono mernerima mobil Honda Freed senilai Rp269 juta dari seorang pengusaha keturunan China Makassar bernama Jeng Tang.

Jeng Tang merupakan tersangka dalam kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai di wiayah Sulsel. Ia merupakan pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS). Kasus lingkungan tersebut awalnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulaesi Selatan untuk dilakukan penuntutan.

Kasus itu sendiri sudah dilimpahkan sejak Polda Sulsel sejak awal 2011. Namun dalam perjalanannya, pihak kepolisian dibuat jengkel oleh pihak Kejati karena penuntutan tak kunjung selesai dan berkas malah sering dilimpahkan kembali ke Polda karena selalu dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan alias P19.

Sudah empat kali Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan sehingga kasus inipun dilalporka ke Kejaksaan Agung. Setelah diselidiki, ternyata kasus ini sengaja dibikin macet oleh oknum petinggi Kejati Sulsel karena terlanjur menerima gratifikasi mobil tadi.

Kejati Sulsel Suhardi membenarkan tim pengawasan dari Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan atas pejabatnya. Namun Suhardi enggan membeberkan pokok pemeriksaannya.

Sementara itu Asisten Pidana Umum Fri Hartono mengaku telah diperiksa tim pengawasan Kejaksaan Agung. Namun ia berkelit soal dugaan kasus gratifikasi yang tengah melilitnya. "Saya hanya diperiksa terkait sejumlah kasus yang ditangani Kejati Sulsel," ujarnya berkelit.

BACA JUGA: