KY Ingatkan Hakim Praperadilan Budi Gunawan Jaga Kode Etik
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian khusus terhadap sidnag praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY mengingatkan hakim dan unsur-unsur di Pengadilan Negeri Jaksel, khususnya hakim yang menangani perkara agar tetap menjunjung dan menjaga kode etik, mengadili sesuai KUHAP, memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, bersikap imparsial dan fair.
"KY sudah siapkan pemantauan dan tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada Gresnews.com, Jumat (30/1).
Harapannya, sidang nanti tidak terjadi pelanggaran oleh hakim dan tidak menimbulkan masalah baru, karena hakimnya "bermain-main" dengan tidak menjalankan KUHAP dengan benar dan fair. Selanjutnya KY mengingatkan agar PN Jakarta Selatan bisa bersikap adil, bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Hakim yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran.
"Kami juga mengingatkan agar hakim tidak terpengaruh oleh tekanan dari manapun datangnya," tegas Anshori.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY ini mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, sudah menyatakan kesiapannya secara profesional dalam mengadili gugatan praperadilan Budi Gunawan. "KPN menyatakan persiapannya sudah kondusif, termasuk pengamannya sudah dikoordinasikan dengan kepolisian setempat, Hakimnya juga sudah ditunjuk," jelas Anshori.
Sidang Praperadilan Nomor perkara 04/PID/PRA/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarfin Rizaldi. Sidang perdana yang akan digelar pada Senin (2/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengagendakan pembacaan gugatan dari pemohon Budi Gunawan terhadap KPK.
Perkara praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK ini didaftarkan Divisi Hukum Markas Besar Polri pada 19 Januari 2015. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiarto mengatakan materi gugatan tersebut salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan. Alasannya, dari penyidikan kasus serupa oleh Bareskrim Mabes Polri, calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR itu dinyatakan clear. Namun oleh KPK Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) saat menduduki kepala biro pembinaan karir. KPK mengaku menemukan dua alat bukti. KP juga menemukan transaksi tidak wajar setelah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
- Koalisi Anti Korupsi Kecewa KY Tak Juga Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sarpin
- Dua Ahli Hukum Bantah Dilibatkan Gelar Perkara Komjen Budi Gunawan
- Ahli Pidana Ini Anggap Hasil Gelar Perkara Komjen Budi Gunawan Tak Layak Ditingkatkan ke Penyidikan
- Bareskrim Dinilai Tidak Fair Sidik Perkara Budi Gunawan
- Tanpa Libatkan KPK dan PPATK, Bareskrim Diam-Diam Gelar Perkara Budi Gunawan
- Soal Budi Gunawan, Menkopolhukam Tegaskan Perintah Jokowi
- Aspek Legal Pelantikan Budi Gunawan Dinilai Tak Bermasalah