JAKARTA, GRESNEWS.COM  - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengungkap dugaan perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo pun diperiksa penyidik sebagai saksi.

Sayangnya, seusai diperiksa penyidik Bareskrim, Evita enggan berkomentar seputar pemeriksaannya. "Saya no comment ya, sudah ya," kata Evita di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Evita juga mengelak saat wartawan menanyakan seputar penjualan kondensat antara SKK Migas dan TPPI pada 2009-2010 yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. "Nggak (tahu). Saya kan sudah pensiun ya. Jadi sudah ya," kata Evita sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak menuturkan Evita diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan seputar surat-surat kontrak kerja antara lain terkait dengan hubungan kerja antara Kementerian ESDM dan SKK Migas. Namun menurut keterangan Evita, tidak ada kerjasama antara ESDM dan BP Migas yang kini bernama SKK Migas.

Dari proses penyidikan ditemukan TPPI banyak melanggar arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu. Waktu itu hasil olahan kondensat dijual ke PT Pertamina, namun ternyata hasil olahan itu malah dijual ke pihak lain.

"Jadi TPPI tidak sesuai dengan kebijakan itu," ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Diketahui saat itu TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas (dahulu bernama BP Migas) pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerjasama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009, dimana Wakil Presiden saat itu dijabat Jusuf Kalla.

Seperti diketahui penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 29 saksi termasuk Evita yang diperiksa hari ini dalam kasus korupsi kondensat TPPI. Menurut Victor, saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementerian Keuangan dan saksi ahli. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu polisi sudah menetapkan tiga tersangka: HW, RP, dan DH.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan Surat Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

BACA JUGA: