JAKARTA, GRESNEWS.COM - Muncul wacana untuk memajukan jadwal penetapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hal itu menyusul dilaporkannya dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, selain Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan tersangka kasus pemberian kesaksian palsu. Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun merespon positif wacana tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyatakan setuju pengangkatan dua calon pimpinan KPK yang telah diuji DPR, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata karena situasi politik dan hukum yang terjadi belakangan ini. Apalagi ia menilai panitia seleksi kedua orang tersebut juga sudah profesional, akuntabel, berintegritas dan independen.

"Kalau betul Bambang mundur, angkat saja. Ambil dari dua orang yang ada," ujar Benny usai Paripurna Rancangan Tata Tertib di DPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Benny mengungkapkan sebenarnya kasus yang menjerat komisioner KPK merupakan kasus lama. Hanya saja kasus-kasus tersebut baru dibuka saat ini. Menurutnya, setiap orang pasti memiliki ´dosa´, apalagi kalau mau dicari-cari.

Namun Ia melanjutkan, undang-undang sudah memiliki antisipasi jika semua komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kewenangan yang dimiliki presiden bisa mengambil langkah penyelamatan. Menurut Benny, terkait kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.   

Pendapat serupa diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Menurutnya jika salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto telah mengajukan surat pengunduran diri dan pengajuan tersebut diterima presiden. Ia menilai ada baiknya presiden menerbitkan Perppu untuk mengangkat dua calon komisioner KPK yang telah diseleksi sampai habisnya masa jabatan komisioner KPK periode saat ini.

"Daripada membuat keputusan presiden hanya untuk Bambang. Lebih baik sekalian dilengkapi dengan Perppu pengangkatan dua calon komisioner KPK," ujar Arsul saat ditemui wartawan di DPR.

Ia mengatakan sebelumnya Demokrat pernah mempermasalahkan bahwa KPK harus dipimpin lima komisioner. Sehingga dengan lengsernya Busyro Muqoddas legitimasinya bisa dipermasalahkan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. Jika empat komisioner saja bisa dipermasalahkan dan dipertanyakan legitimasinya, apalagi hanya terdapat tiga komisioner KPK.

Namun Asrul berpendapat Perppu memang paling tepat menjadi jawaban terhadap persoalan legitimasi KPK dengan komisionernya tersangkut kasus hukum. Tapi Perppu juga harus tegas menyebutkan masa jabatan maksimal komisioner yang bersangkutan.

Terkait hal ini,  Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa berpendapat DPR tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan soal pimpinan KPK. Menurutnya hanya Perppu yang bisa menjadi jalan keluarnya dengan melihat kegenting mana Perppu tersebut perlu diterbitkan.  
"Kalau mempercepat tidak mungkin, itu melanggar undang-undang," ujar Desmond di DPR.

Menuturnya  mekanismenya presiden lebih dulu menonaktifkan komisioner-komisioner yang terjerat kasus hukum. Lalu presiden mengeluarkan Perppu. Selanjutnya, pada saat berakhirnya masa jabatan komisioner KPK saat ini yaitu Desember 2015, calon komisioner KPK bisa dipilih lagi.

Terkait Perppu, presiden harus mengembalikannya lagi pada DPR untuk disetujui atau ditolak. Desmon menyatakan harus melihat lebih dulu siapa saja orang yang diajukan presiden menjadi komisioner KPK. Ia tak menyangkal curiga presiden bisa saja orang-orang yang melindungi kepentingan politiknya. Tapi kalau orang yang dipilih konsisten dengan penegakan hukum, tentu DPR akan setuju.

BACA JUGA: