JAKARTA, GRESNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto menolak dan menarik diri dari proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Saksi yang dimandatkan mengawal rakapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum pun ditarik. Meski begitu, bukan berarti Prabowo menyerah kalah. Tim hukum koalisi merah putih menyatakan tetap akan mengugat keputusan hasil rekapitulasi KPU ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menyatakan bakal mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2014 ke MK besok Jumat (25/7). Namun, Timnya terlebih dahulu akan konsultasi ke MK soal kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi. "Ya besok kalau tidak ada kendala kita akan daftarkan. Tapi, kita akan koordinasi dulu ke MK soal teknis gugatannya seperti apa," kata Habiburokhman kepada Gresnews.com, Kamis (24/7).

Menurut Habiburokhman, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengumpulkan bukti atas temuan kecurangan pada Pilpres 2014 untuk diajukan ke MK. Sesuai dengan aturan, kata dia, MK membuka gugatan sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden selama 3 hari terhitung sejak KPU menetapkan pasangan capres cawapres terpilih. "Jadi besok kita positif ajukan ke MK sekitar jam 5 sore," terangnya.

Saat ditanya apakah cawapres Hatta Rajasa setuju dengan langkah Prabowo Subianto ini, mengingat sebelumnya santer diakabarkan Hatta berbeda pendapat dengan Prabwowo dalam menyikapi hasil Pilpres, Habiburokhman menyatakan Hatta setuju. Dia menegaskan, PAN dan koalisi Merah Putih yang lain telah satu suara untuk menolak hasil Pilpres 2014. "Itu hanya isu, kemarin rekan-rekan PAN datang ke rumah Polonia, jadi besok kemungkinan Pak Hatta juga ikut hadir bersama Pak Prabowo," jelasnya.

Sementara kubu Jokowi-JK mempersilahkan jika hal itu ingin ditempuh ke jalur huku melalui gugatan ke MK. Selama proses gugatan dilakukan secara konstirusi, kata dia tidak ada masalah. Apalagi, kata dia Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mempersilahkan gugatan yang akan ditwmouh tersebut. "Silakan, kalau ada ruang dispute maka ruang itu dalam MK," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Pramono menjelaskan, pihaknya berharap adanya kebesaran hati dari pihak Prabowo-Hatta beserta timnya. Tetapi dirinya menghormati langkah yang diambil kubu rivalnya itu. "Kami harap hasil apapun bisa diterima, tetapi jika jakur hukum yang diambil Kami hormati itu," jelas Pramono.

Namun Pramono menilai proses penyelenggaraan pilpres harus tetap berjalan sampai akhir tahapannya, yakni penetapan perolehan suara pilpres dan presiden dan wakil presiden terpilih.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membuka gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selama 3 hari sejak KPU menetapkan Presiden dan wakil Presiden terpilih. Sehingga, batas akhir pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2014 dibuka hingga Jumat (25/7) besok pukul 21.05 WIB.

BACA JUGA: