JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelimpahan kasus dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak sejumlah aktivis anti korupsi.  Apalagi santer Kejaksaan sendiri menolak untuk menangani perkara tersbeut dan akan melimpahkan balik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Padahal Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakkir menilai penganan kasus Budi Gunawan oleh  Kejaksaan lebih baik.  "Agar tidak terjadi conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Muzakkir kepada Gresnews.com, Senin (2/3).

Menurut Muzakkir, jika kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian, dikhawatirkan penanganannya kurang maksimal. Terlebih lagi, Budi Gunawan merupakan perwira tinggi dengan pangkat bintang tiga dan juga mantan calon Kapolri. "Penyidiknya bisa canggunglah kalau periksa atasannya sendiri," tuturnya.

Muzakkir pun menjelaskan, sebenarnya kasus korupsi bisa ditangani oleh tiga lembaga, yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisan. Masing-masing instansi tersebut bisa menangani perkara yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi adanya penanganan yang tumpang tindih, para lembaga tersebut memang membuat kesepakatan. Salah satu contohnya mengenai kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kasus ini kan awalnya di Bareskrim, kemudian di take over (ambil alih) KPK. Lalu putusan praperadilan mengatakan BG tidak sah jadi tersangka, ini terlepas benar atau tidaknya ya, lalu sekarang dilimpahkan lagi ke Kejaksaan," tandasnya.

KPK memang telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Hal ini tercermin dari pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat konferensi pers di kantor KPK. "KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan Agung dengan disertai catatan KPK bahwa nampaknya kepolisian pun sudah pernah menangani kasus yang sama," kata Prasetyo.

Hal ini ujar Politisi Nasional Demokrat tersebut berdasarkan atas putusan praperadilan yang menyebutkan Budi Gunawan tidak sah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena yang bersangkutan dianggap bukan penegak hukum, dan jabatan Karobinkar kala itu bukanlah eselon I yang berhak digarap KPK.

"Persoalannya sesuai UU KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik, sementara putusan pengadilan final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan. Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan karenanya menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," cetusnya.

Prasetyo mengungkapkan, pihaknya juga membuka kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan lagi ke Mabes Polri. Penyebabnya, Korps Bhayangkara tersebut sudah pernah melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama pada 2010 lalu.

"Mabes polri pernah melakukan penyelidikan itu jadi bahan kajian kami nanti apakah perkara kami akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke Mabes Polri yang sudah pernah menangani BG semata-mata untuk efektivitas penanganan perkaranya," imbuhnya.

BACA JUGA: