JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Oktober nanti. Dalam suratnya, KPK meminta kedua lembaga tersebut menunda pelantikan anggota DPR yang tersangkut masalah korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan memiliki alasan mengirim surat tersebut. Menurutnya pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dipastikan akan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan. Sementara dalam pelantikan para anggota DPR tersebut harus mengucapkan sumpah tidak akan melanggar hukum dan perundang-undangan.

"Hal itu berarti para tersangka (anggota DPR) akan melanggar sumpah yang diucapkannya sendiri," ujar Bambang kepada Gresnews.com, Minggu (20/9).

Alasan lain menurut mantan pengacara ini, KPK ingin melindungi citra dan kewibawaan parlemen. Menurutnya, jangan sampai Dewan yang terhormat tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat karena melantik tersangka kasus korupsi. "Selain itu ada beberapa alasan lainnya seperti disebutkan dalam surat yang dikirm KPK," katanya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenni Sucipto menyatakan mendukung langkah KPK tersebut. Menurut Yenni, apa yang dilakukan KPK sudah tepat, karena memang ada beberapa anggota DPR yang tersangkut kasus hukum, terutama korupsi.

"Kami menghimbau pada KPU dan Bawaslu untuk memperhatikan surat yang dikirim oleh KPK," ujar Yenni saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (20/9).

Menurut Yenni, langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu kelancaran proses penyelidikan yang akan dilakukan KPK terhadap para tersangka kasus korupsi yang menjadi anggota DPR terpilih periode 2009-2014.
Ia mengkhawatirkan, jika kemudian dilantik dan kasus para anggota DPR baru tersebut terbukti, hal itu akan lebih mencederai hati rakyat.

Yenni menghimbau, perlu ada koordinasi antar lembaga seperti KPK, KPU dan Bawaslu mengenai persoalan ini. Agar, kasus seperti ini tidak lagi muncul di kemudian hari. Selain itu, koordinasi tersebut dilakukan, agar surat yang dikirimkan KPK tidak menjadi formalitas semata.

"Saya rasa KPK segera mungkin melakukan rapat konsolidasi dengan KPU terkait hal ini," ucap Yenni.

BACA JUGA: