JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung berencana memanggil jajaran direksi PT Angkasa Pura I terkait kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan bandara Angkasa Pura I. Pemeriksaan itu untuk mendukung penyidikan kasus pengadaan lima unit Damkar yang rencananya akan ditepatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar dan Manado.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem sebagai tersangka. Kini kejaksaan berusaha mengembangkan penyidikan kasus tersebut.  

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyatakan semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan dipanggil penyidik. Apalagi telah ada bukti yang mendukung keterlibatannya. "Yang jelas manakala ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada dukungan buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung," kata Widyo di Gedung Jampidsus, Jumat (19/9).

Bahkan Widyo menegaskan akan bersikap tegas kepada para saksi maupun tersangka yang selama ini mangkir pemeriksaan. Merujuk kepada aturan jika dua kali tak hadir maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Karena itu Widyo berharap kepada siapapun yang dipanggil untuk datang ke Kejagung.

Sebelumnya Hendra Liem sempat mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2011 senilai Rp63 miliar. Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.

Pemanggilan jajaran direksi AP I tersebut menurut Widyo untuk menggali peran sang Dirut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Sujadi mengatakan dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting. "Dia sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini," katanya.

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap Dirut AP I. Hanya belum diketahui kapan waktunya. "Pasti diperiksa, tunggu saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Tersangka sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli, tidak dilakukan penahanan dan dilakukan pencekalan. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam.

Sekretaris Perusahaan PT AP I Farid Indra Nugraha, menyatakan menghormati dan menyerahkan kasus ini pada proses hukum di Kejagung. AP I akan bersikap kooperatif. Namun ia tetap berkeyakin pengadaan Damkar ini sesuai prosedur. Sebab hal itu merujuk pada keputusan Presiden yang kemudian dituangkan dalam SK Direksi.

Namun Widyo membantah justru penyidik telah menemukan indikasi korupsi pada prosedur pengadaan yang dilakukan AP I. "Yang salah prosedur itu yang kita tindak lanjuti. Penyimpangan-penyimpangan itu yang kita sisir," tegas Widyo.

BACA JUGA: