JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA. Bahkan KPK juga membuka peluang menjerat pihak BCA.

Untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini akhirnya Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaadmadja angkat bicara. Jahja menceritakan awal kasusnya tahun 1999, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BCA. Pada saat itu BCA melaksanakan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, saat itu saham pemerintah di BCA masih sebesar 92,8%.  Kemudian bersamaan dengan itu terdapat surat Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan agar perusahaan melaksanakan instruksi dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk mengalihkan aset yaitu pinjaman macet, kemudian pinjaman-pinjaman yang direstruktur termasuk agunan atau jaminan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Itu sudah sesuai dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada saat itu," kata Jahja, Jakarta, Selasa (22/3).

Lalu, Jahja melanjutkan dari Dirjen Pajak melihat instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur BI merupakan suatu langkah penghapusan pajak. Jahja mengatakan instruksi tersebut menurut pandangan Direktorat Jenderal Pajak melihat kasus itu dianggap sebagai penghapusan, dari saat itu terjadi perbedaan pendapat. Padahal perusahaan telah melaksanakan surat keputusan bersama.

"BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," kata Jahja.

Berikut adalah kronologi kasus perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999.

1. Pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Selanjutnya sejak tahun 1999, BCA sudah mulai membukukan laba dimana laba fiskal tahun 1999 tercatat sebesar Rp174 miliar.

2. Berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan 2002, Dirjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No.SP-165/BPPN/0600. Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan No 117/KMK.017/1999 dan Gubernur Bank Indonesia No 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999.

3. Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Dirjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Dirjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.

Jahja mengatakan pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp7,81 triliun, dengan demikian seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp5,77 triliun tidak diterima oleh Dirjen Pajak, maka masih terdapat sisa tax loss carry forward yahg dapat dikompensasikan sebesar Rp2,04 triliun.

"Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi atau hangus setelah tahun 2003," kata Jahja.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mensinyalir ada aliran dana dari BCA kepada mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hal itu diduga karena terkait menerima permohonan keberatan wajib pajak BCA. Kendati demikian Busyro mengaku enggan untuk berspekulasi berapa nilai aliran dana yang diterima oleh Hadi. Untuk itu tidak menutup kemungkinan KPK juga akan menjerat pihak BCA.

"Nanti swastanya juga akan dikembangkan. Motif abuse kewenangan, setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa," kata Busyro.

BACA JUGA: