JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung pemerintah jika sengketa kontrak dengan PT Freeport Indonesia harus diselesaikan di Mahkamah Arbitrase Internasional. Hal demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senin (27/2).

"Kami sebagai advokat ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan juga melakukan aksi-aksi hukum. Bahkan tadi Pak Jonan mengatakan, di samping juga Arbitrase, beliau juga akan melibatkan kita dengan Jaksa Agung untuk proses-proses arbitrasenya," kata Otto.

Otto menjelaskan, pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait adanya pelanggaran hukum yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Selain mengakali berbagai peraturan yang berlaku, misalnya berulang kali menghindari keharusan divestasi saham sebesar 51% dan membangun smelter, Otto juga menyebut sudah mengantongi sejumlah keterangan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport berkenaan dengan kerusakan lingkungan.

"Kami juga mendapatkan informasi, di samping juga sudah memiliki data-data akurat bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Freeport begitu banyak. Terutama mengenai isu lingkungan hidup," kata Otto.

Atas hal itu, pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso ini menyebut pihaknya prihatin atas kondisi tanah dan masyarakat Papua yang sudah dirugikan sedemikian rupa oleh PT Freeport Indonesia. Peradi Cabang Papua pun sudah menyampaikan permohonan agar Peradi Jakarta Pusat turut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Otto juga saat ini pihaknya tengah ancang-ancang menyiapkan langkah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menggugat PT Freeport Indonesia.

"Intinya, kami tidak mau dikendalikan terus oleh pihak Freeport. Kami harus merdeka terhadap semua sumber daya alam," kata Otto.

Sebelumnya, dukungan kepada pemerintah juga disampaikan Ketua Gerakan Papua Optimis Jemmy Demianus Ijie. Menurutnya, pemerintah tidak perlu gentar andai PT Freeport Indonesia benar-benar akan menyeret mereka ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Selain memiliki landasan hukum yang kuat berupa UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2009, hingga PP Nomor 1 Tahun 2017, Jemmy menilai ada suatu hal janggal yang dilakukan Freeport selama ini, khususnya terkait keharusan membangun smelter.

"Freeport ini ada gelagat tidak baik. Selama ini tidak pernah dilaporkan pada kita, apakah dari gunung Ertsberg itu yang diambil hanya emas dan tembaga, atau ada mineral lain yang diambil tapi tidak pernah dilaporkan? Saya khawatir, mereka menghindar membangun smelter itu karena takut ketahuan ada mineral mineral lain yang diambil dan dibersihkan di luar," paparnya.

Sementara itu, pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menerangkan, potensi pemerintah untuk menang di Mahkamah Arbitrase Internasional jauh lebih besar ketimbang potensi untuk kalah. Alasannya, Freeport sendiri memiliki tradisi melanggar hukum atas KK yang mereka tandatangini tahun 1991 lalu.

Misalnya di Pasal 24 soal kewajiban divestasi saham. Dalam Kontrak Karya 1991, Freeport sudah diwajibkan divestasi sebesar 51% paling tidak tahun 2011 tapi hingga sekarang Freeport hanya divestasi 9,6%. "Itu pun mereka tawarkan dengan harga selangit. Mereka tidak mau mengikuti mekanisme penetapan harga yang diberikan pemerintah," papar Redi, Sabtu (25/2).

Selain itu, bahwa Freeport menyebut pemerintah Indonesia berlaku tidak konsisten atas kontrak yang sudah disepakati bersama, hal itu pada dasarnya terbantahkan dengan adanya ketentuan Pasal 23 Ayat (3) KK. Menurut Redi, di dalam norma tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak akan tunduk pada aturan nasional yang berlaku dari waktu ke waktu.

"Jadi ketika UU Minerba muncul tahun 2009, Freeport seharusnya patuh pada UU itu, di mana beberapa kebijakannya adalah mengharuskan Freeport divestasi saham, membangun smelter, dan peningkatan nilai tambah. Inilah yang menjadi kekuatan besar pemerintah untuk menyeret Freeport ke arbirtase. Posisi kita jelas, negara tidak mau tunduk pada intervensi pihak asing," paparnya.

Namun demkian, Redi juga berpendapat bahwa Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi ruang perjudian bagi Freeport dan Pemerintah Indonesia, andai keduanya akan membawa sengketa yang tengah berlangsung saat ini itu ke sana.

"Alasannya, pemerintah juga punya kelemahan yang salah satunya merubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan menyatakan bahwa Freeport boleh ekspor konsentrat asal berubah menjadi IUPK, ini terkesan memaksa Freeport sebagai pihak KK," kata Redi.

Redi menyebut hal itu sebagai potensi kelemahan pemerintah karena pada dasarnya KK tidak bisa diutak-atik selain karena tiga hal. Yakni, dibatalkan pengadilan, masa waktunya berakhir, dan para pihak sepakat untuk merubah atau membatalkan KK tersebut.
MENCARI WIN-WIN SOLUTIONS - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro berharap, baik pemerintah maupun Freeport dapat menyelesaikan persoalan mereka di luar Mahkamah Arbitrase.

"Lebih baik persoalan ini diselesaikan secara b to b, kedua belah pihak mencarikan dulu jalan keluarnya. Jika di bawa ke Artbitrase, saya kira kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan," kata Komaidi kepada gresnews.com, Senin (27/2).

Komaidi menerangkan, kalaulah Freeport menang di Arbitrase, mau tidak mau mereka tetap harus berkontrak dengan Indonesia. Demikian pula sebaliknya. Jika pemerintah menang,  mereka tetap harus menghormati kontrak Freeport hingga tahun 2021. Dengan kata lain, apa pun hasilnya, putusan Mahkamah Arbitrase bakal tetap mengharuskan kedua belah pihak menjalin hubungan baik setidak-tidaknya sampai tahun 2021.

Bahwa Freeport mengancam akan merumahkan ribuan karyawan, Komaidi menilai hal itu sebagai hal lazim yang dilakukan sebuah perusahaan besar. Menurutnya, sebuah perusahaan dengan taraf multinasional selalu memiliki kecenderungan berbuat demikian manakala kerja sama dengan pemerintah suatu negara tempat mereka berinvestasi, mengalami ganjalan.

"Mereka perusahaan besar, karyawannya banyak, sehingga demi meningkatkan daya tawar di hadapan pemerintah, mereka melakukan bargaining lewat cara seperti itu. Dalam konteks bisnis, instrumen semacam itu cukup lazim dipakai, meskipun pada dasarnya tidak bisa dibenarkan," papar Komaidi.

Komaidi menilai, dalam kasus yang tengah memanas ini, baik Freeport maupun pemerintah tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Menurutnya, kedua belah pihak punya sudut pandang berbeda sehingga membuat masing-masing kubu merasa benar sendiri.

Freeport, kata Komaidi, menyalahkan pemerintah atas dasar bisnis dan kesucian kontrak—yang di dalam kaidah bisnis harus dijaga dan dihormati oleh kedua belah pihak. Sementara pemerintah, sambung Komaidi, menilai persoalan ini dari perspektif kedalulatan negara.  

"Jadi keduanya sulit ketemu. Makanya saya sarankan agar dicari titik tengahnya. Karena kalau sama-sama ngotot, ya ujungnya ke Arbitrase. Padahal jika harus ke Arbitrase, yang menang dan yang kalah sama-sama rugi. Mereka harus bayar dalam jumlah yang besar, dan selama berperkara di sana ada produksi dan tenaga kerja yang dikorbankan kepentingannya," pungkas Komaidi.

Harapan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Mantan Plt. Menteri ESDM ini juga menyatakan bahwa pemerintah masih ingin mencari jalan terbaik demi mencapai win-win solution bagi pemerintah dan PT. Freeport Indonesia. Menurut Luhut, Mahkamah Arbitrase Internasional haruslah menjadi ruang terakhir yang ditempuh kedua belah pihak andai sengketa yang berlangsung sekarang tidak kunjung menemukan titik terang. "Mestinya tak ada yang mau arbitrase. Itu zero sum game namanya," kata Luhut, Senin (27/2). (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: