JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk didakwa menerima uang suap dengan total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu SGD 63ribu, serta SGD 37ribu.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yesaya menerima hadiah berupa uang yang diberikan untuk menggerakan terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Biak Numfor.

Penerimaan tersebut terkait proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai dan atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang sedang diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diberikan kepada Teddy Renyut.

Jaksa Haeruddin memaparkan, kronologi suap yang bermula dari perkenalan Yesaya yang saat itu belum dilantik sebagai bupati dengan Teddy Renyut di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakpus pada Maret 2014. Usai dilantik Yesaya kembali bertemu Teddy membahas pengerjaan proyek di Hotel Amaris, Jakarta Barat.

Pada tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal/ulasan pembangunan talud kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nomor surat : 900/53/IV/2014. Proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT.

Sekitar bulan Mei 2014, Teddy menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.

"Teddy Renyut bersedia membantu mengawal pengusualn proyek pembangunan Talud di Kementerian PDT," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8).

Selanjutnya awal bulan Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo menghubungi Teddy Renyut. Yunus menyampaikan adanya kebutuhan uang untuk Yesaya sebesar Rp 600 juta. Hal ini juga disampaikan Yesaya secara langsung saat bertemu Teddy di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada 5 Juni 2014.

Lantas Teddy mengatakan saat ini ia tidak mempunyai uang, tetapi tapi kalau Yesaya ada memberikan pekerjaan yang pasti, ia bisa mengambil kredit dari bank. Yesaya setelah pertemuan juga memerintahkan Yunus mengecek kepastian perencanaan dan anggaran  proyek di Kementerian PDT. Dia lalu berkomunikasi ke Teddy soal kepastian proyek yang akan dijanjikan dikerjakan Teddy.

"Terdakwa mengatakan kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan," kata Yesaya kepada Teddy seperti dibacakan jaksa.

Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddy ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715. Dan sekitar 21.00 WIB Teddy ditemani Yunus datang ke kamar hotel tersebut dan menyerahkan amplop putih, berisi uang Rp 600 juta atau setara dengan SGD 63ribu.

Saat memberikan uang, Teddy mengkonfirmasi ke Yesaya soal proyek yang akan dikerjakan perusahaannya. Namun usai pemberian tersebut, Yesaya melalui telepon mengatakan uang yang diberikan masih kurang Rp350 juta. Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD 37,000 atau setara Rp 350 juta, di Hotel Acacia. Tetapi, beberapa saat setelah itu, petugas KPK menangkap terdakwa dan Teddy Renyut.

Pada dakwan primair, Yesaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair yakni Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: