JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis punya seribu jurus yang membuat repot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan dan kini mendekam di Rutan Guntur, Kaligis tetap melakukan perlawanan ke KPK.

Pengacara yang lahir pada tanggal 19 Juni 1942 di Ujung Pandang itu sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan berniat untuk terus menutup mulut untuk KPK. Salah satunya sebagai saksi untuk tersangka Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang tak lain adalah anak buahnya.

Polah bungkam Kaligis tersebut dijelaskan pengacaranya, Humphrey Djemat. Menurutnya, dalam pemeriksaan terakhir, Kaligis tak mau menjawab pertanyaan dari penyidik. Penyidik pun mengancam Kaligis dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

"Kalau lihat cara seperti ini, ini kan cara untuk memaksa seseorang bicara. Padahal kan kalau nggak mau bicara ya nggak usah dipaksa, toh ada bukti lainnya," kata Humphrey, Sabtu (25/7).

Humphrey menjelaskan, Kaligis akan menolak jika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Begitu pula jika diperiksa sebagai tersangka, Kaligis akan menutup rapat mulutnya.

"Kalau bukti sudah kuat, nggak usah lagi paksa OCK berbicara. Ya udah bicara nggak bicara sama aja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat. Menunjukkan KPK kurang percaya diri dalam proses penyidikan OCK," jelasnya.

"Makanya kita heran terasa ada tekanan kalau orang nggak mau bicara ya biarin dia nggak mau bicara. Kalau dia mau membela dirinya kan ada konsekuensinya. Tapi jangan dipaksa dikenakan lagi Pasal 21. Orang sudah ditahan jadi tersangka buat apa Pasal 21?" tegas Humphrey.

Kaligis kemarin menulis surat ke KPK yang berisi penolakan untuk diperiksa dan malah meminta agar berkasnya segera dilimpahkan ke persidangan. "Iya, biar di pengadilan aja. Daripada kita berspekulasi ini nggak tahu persis apa yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," tutur Humphrey.

BANTAH BERI SUAP - Pihak OC Kaligis tetap membantah telah menyuap para hakim PTUN Medan. Termasuk merespons "nyanyian" Gerry yang menyebut bahwa Kaligis memberikan buku berisi uang suap kepada hakim PTUN Medan.

Humphrey Djemat membenarkan bahwa saat mendatangi PTUN Medan, Kaligis membawa beberapa buku. Namun, Humphrey menegaskan tak ada uang suap yang diselipkan dalam buku yang dibawa Kaligis.

"Jadi OCK hanya bilang bahwa dia nggak pernah perintahkan Gerry untuk berikan uang kepada hakim di sana. Yang benar dia bilang ´tolong bawakan buku´, kalau soal buku OCK kan terkenal suka nulis buku. Dia sering bawa buku ke mana-mana. Suka kasih buku," kata Humphrey.

Ia menjelaskan, nyanyian Gerry yang kini semakin menyudutkan Kaligis harus berdasar fakta. Nantinya di persidangan akan terbuka jelas siapa yang berbohong, Kaligis atau Gerry. "Dengan demikian keterangan Gerry kan harus didukung bukti lain karena kalau saya lihat Gerry berhubungan dengan pihak lainnya," jelasnya.

"Dia bilang nggak pernah minta Gerry untuk memberikan uang, hanya itu aja. Pada saat itu dia di luar kota. Yang diminta untuk bawa buku itu, dia belum jelas berapa buku, biasanya kasih banyak bukunya," imbuh Humphrey.

Sebelumnya, dalam pengakuannya Gerry memang menyebut Kaligis beberapa kali memberikan uang suap kepada hakim PTUN Medan. Salah satu pemberian suap dilakukan pada Minggu (5/7).

Saat itu Gerry dan OC Kaligis kembali berangkat ke Medan, ditemani sekretaris Kaligis bernama Endah (Yurinda Tri Achyuni). Kepada sekretarisnya, Kaligis memerintahkan agar membawa dua buah buku.

"Itu buku dibawa, kalau tak bawa buku itu percuma kita berangkat," tutur pengacara Gerry, Chaeruddin Massaro mengutip cerita Gerry saat diperintahkan Kaligis untuk membawa buku.

"Jadi pertama kali dia ke sana itu bertiga. OC, dia sama sekretarisnya OC.Tanggal 5 Juli itu dia yang serahkan ke ketua pengadilan," jelas Chaeruddin.

Kaligis memerintahkan langsung Gerry untuk menyerahkan ´buku´ ke hakim Dermawan Ginting. Gerry mengaku tak kuasa menolak perintah sang bos. Setelah buku diserahkan ke hakim Dermawan, Kaligis, Gerry dan Endah menginap di sebuah hotel di Medan. Di hotel itu Kaligis menyerahkan dua amplop kepada Gerry.

"Kasih yang satu ke panitera, satu lagi pegang dan tunggu perintah lagi," perintah Kaligis seperti ditirukan Chaeruddin.

Buku yang diserahkan Gerry kepada hakim PTUN Medan atas perintah Kaligis memang bukan buku biasa. Kaligis memerintahkan sekretarisnya, Yurinda untuk menyelipkan beberapa lembar uang dalam pecahan ratusan dollar Amerika di dalam buku yang akan diserahkan ke hakim.

Yurinda yang dini hari tadi baru selesai menjalani 13 jam pemeriksaan oleh penyidik KPK hanya bungkam saat dicecar soal buku suap OC Kaligis itu. Padahal, selama 13 jam pemeriksaan, oleh penyidik, Yurinda juga banyak ditanyakan soal buku berisi uang suap itu.

BERI UANG TUTUP MULUT - Selain bersikap bungkam saat diperiksa, Kaligis juga meminta Gerry tak banyak mengumbar keterangan pada KPK. Menurut pengacara yang sekaligus paman Gerry, Chaeruddin saat lebaran, Gerry lebaran di rutan Guntur untuk Sholat Jumat. Keluar dari Jumatan dipanggil Kaligis

"Gerry sini kamu, itu Gerry, kantor sudah tutup, ratusan orang tidak bisa mengais nafkah lagi. Kenapa kamu nggak pasang badan aja biar saya yang tanggung biaya?´ Itu Gerry ngomong sama saya," kata Haeruddin menirukan cerita Gerry, Sabtu (25/7).

Berdasarkan cerita Gerry kepada Haeruddin, Kaligis menawarkan bantuan dana kepada Gerry selama dipenjara KPK. Kaligis menurut Gerry, juga sudah ´mengamankan´ berbagai barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

"Gerry menolak dan bilang kalau KPK sudah punya bukti rekaman dan sadapan, tapi OC meyakinkan dan bilang ´Endah (Yurinda sekretaris Kaligis) bawa itu barangnya´," jelas Haeruddin.

Pertemuan Kaligis dan Gerry terjadi saat pengacara muda itu usai melaksanakan salat Jumat di Rutan Guntur pada Jumat (17/7). Saat itu, memang di KPK tidak mengadakan salat Jumat bersama karena semua karyawan tengah libur lebaran, sehingga tahanan yang ada di rutan KPK melaksanakan salat Jumat di Rutan Guntur.

Pihak OC Kaligis yang dikonfirmasi terkait hal ini tak mau memberikan tanggapan. Sejak awal, tim hukum Kaligis melalui jubirnya Afrian Bondjol memang tak pernah mau menanggapi ´nyanyian´ Gerry. Boy, panggilan akrab Afrian, tak mau membicarakan materi kasus sebelum Kaligis dibawa ke persidangan.

Sementara itu, Yurinda Tri Achyuni yang merupakan sespri Kaligis juga tak menjawab saat ditanya soal perintah menghilangkan barang bukti. Yurinda yang semalam baru selesai menjalani 13 jam pemeriksaan di KPK terus bungkam saat ditanya soal perintah Kaligis yang menyuruh menghilangkan barang bukti.

Yurinda dalam kasus ini juga memiliki peran penting. Dia adalah orang yang diminta Kaligis untuk menyiapkan uang suap ke hakim PTUN Medan dan menyimpan duit haram itu dalam lima buku yang kemudian dibagikan ke hakim dan panitera PTUN Medan. (dtc)


BACA JUGA: