JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lagi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar pengerjaan pengadaan armada bus TransJakarta sebesar Rp130 miliar kepada PT Ifani Dewi. PT Ifani Dewi merupakan salah satu rekanan importir bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang tersangkut korupsi.

Kuasa hukum PT Ifani Dewi, Boyamin Saiman, mengatakan, sebanyak tiga kali gugatan yang dilayangkan pihaknya seluruhnya dimenangkan oleh BANI. Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mematuhi putusan BANI tersebut.

"Pemprov DKI diharuskan membayar Rp130 miliar kepada PT Ifani Dewi berdasarkan putusan BANI dalam perkara pengadaan bus Transjakarta," kata Boyamin dalam siaran pers yang diperoleh Gresnews.com di Jakarta, Minggu (3/5).

Dirinci Boyamin, dalam gugatan pertama yang sudah diputus 22 April 2015, BANI memerintahkan Pemprov DKI membayar Rp 7.852.248.500 kepada PT Ifani Dewi. Total tersebut untuk pembayaran sisa 1 unit articulated bus (gandeng), Bea Balik Nama (BBN) 30 unit, kekurangan BBN 30 unit, Pengembalian Biaya Perkara.

Lantas pada gugatan kedua yang diputus 28 April 2015, BANI memerintahkan agar Pemprov DKI membayar 35 unit bus (single bus) berikut bea balik nama serta pengembalian biaya perkara dengan total Rp 49.198.868.250 kepada PT Ifani Dewi.

Terakhir, gugatan ketiga yang diputus 30 April 2015, BANI memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 73.635.663.000 dengan rincian untuk pembayaran 124 unit bus (bus medium) berikut Bea Balik Nama serta pengembalian biaya perkara kepada PT Ifani Dewi.

"Total Rp130 miliar lebih yang harus dibayarkan Ahok ke PT Ifani Dewi," kata Boyamin yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

Sidang BANI yang mengalahkan Ahok tersebut dipimpin hakim BANI Mieke Komar. Gugatan ini mulai disidangkan pada September 2014 hingga April 2015. Kasus ini sendiri bergulir ke BANI setelah Ahok tidak bersedia membayar atas pekerjaan pengadaan bus TransJakrta yang dilakukan PT Ifani Dewi dengan dalih bus TransJakarta gandeng berkarat dan sedang proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 ini terdiri dari 14 paket. Ada tiga perusahaan yang memenangkan pengadaan bus TransJakarta ini: PT Ifani Dewi, PT Korindo Motor dan PT Mobilindo Armada Cemerlang. PT Ifani sendiri berhasil memenangkan 4 paket yang terdiri dari bus single 70 unit, dan baru dibayar 35 bus. Kemudian jenis medium 124 bus dan belum dibayar, serta bus gandeng 30 bus belum dibayar 1 bus. Dengan demikian ada 160 bus yang belum dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi bus TransJakarta, Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Cipinang bersama dua rekanan lain, Budi Susanto (PT Mobilindo Armada Cemerlang) dan Chen Chong Kyong (PT Korindo Motor). Berkas ketiga tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menyusul berkas tersangka lain yang telah disidang, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta atas kekalahan dalam sidang BANI. Begitu juga langkah hukum atas putusan BANI tersebut.

Sementara dua rekanan lain PT Korindo Motor dan PT Mobilindo Armada Cemerlang saat ini tengah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nurrohhmat atas sisa pembayaran pengerjaan bus TransJakarta 2013. Pendapat hukum itu dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan nasib puluhan armada bus yang belum dibayar.

Jamdatun Nurrohmat membenarkan permintaan pendapat hukum dari dua rekanan bus TransJakarta tersebut. "Iya benar, nanti akan kita kembalikan. Lebih jelas biar Kapuspenkum yang jelaskan," kata Nurrokhmat di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: