TONNY Tesar dan Frans Sanadi akhirnya bisa disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Waropen, Irian Barat.

Pasca dimenangkannya gugatan Tonny dan Frans terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Yapen, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPUD Yapen untuk mensahkan dan mengangkat pasangan Tonny Tesar dan Frans Sanadi sebagai pasangan Bupati Yapen.

MK juga memerintahkan KPU Yapen untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah terpilih, atas nama Tonny Tesar dan Frans Sanadi. Penetapan Tonny dan Frans sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sudah tertunda selama dua tahun sejak 2010.

KPU Yapen, awalnya digugat oleh lima pasangan calon pasangan bupati karena dianggap tidak menjalankan putusan MK sebelumnya. Keputusan itu terkait dengan verifikasi faktual dan administrasi dari kesepuluh calon pasangan bupati.

Dalam gugatan ini MK memutuskan dilakukan pemilukada ulang. Namun pemilukada ulang kembali tertunda karena gugatan calon pasangan peserta terkait verifikasi faktual dan dana yang tidak diturunkan oleh Pemda.

BACA JUGA: