JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012 senilai Rp20 miliar menemui titik terang. Keyakinan Kejaksaan akan adanya  korupsi dalam proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Maluku Barat Daya kian nyata. Setelah penyidik memperoleh informasi dan keterangan saksi Ermyan Jaya  yang diperiksa penyidik baru-baru ini.

Ermyan yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek ini dalam pemeriksaan penyidik menyebut bahwa pelaksanaan proyek pada 2013 dengan anggaran yang lebih kecil sebesar Rp15 miliar ternyata menghasilkan pekerjaan yang jauh lebih baik, dibanding pelaksanaan pekerjaan  di tahun sebelumnya yang anggarannya lebih besar Rp20 miliar.


Kejaksaan pun meyakini telah terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek senilai Rp20 miliar itu. Sebab dengan anggaran lebih murah pada 2013, hasil dan kualitas bandara MOA lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Tim penyidik pun terus sisir keterlibatan pihak lain.

"Saksi mengetahui bahwa proyek menggunakan APBN 2013 dengan harga lebih murah dan hasilnya lebih baik serta berkualitas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Kamis (19/1).

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Polari Jaya Sakti berinisial S,  Direktur PT Dwi Putra Pratama berinsial NP. Lalu dua pejabat Dinas perhubungan yang telah ditetapkan sebagai yakni Kadis Perhubungan MBD, Jhon Tangkuman dan mantan Kadis Perhubungan yang saat ini menjabat sebagai Sekwan DPRD MBD, Poly Miru.

Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Moh Rum, tim penyidik juga telah diterjunkan langsung ke lokasi proyek pembangunan konstruksi runway tersebut untuk mengkroscek kondisi sebenarnya. Tim penyidik yang diterjunkan ke Maluku Barat Daya telah memeriksa 20 orang saksi. Antara lain Samuel Rupilu, Yandri Marthen dan Yermias B. Ketiganya duduk dalam panitia pengadaan barang dalam proyek bermasalah itu.

Proyek multiyears pembangunan Bandara Moa ini dikerjakan sejak tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar. Pada 2011, pemerintah lewat APBN menggelontorkan dana sebesar Rp25 Miliar, tahun 2012 Rp20 miliar dari APBD Kabupaten MBD dan Tahun 2013 sebesar Rp15 miliar dari APBN. Lalu Provinsi Maluku kembali menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar pembangunan ruang tunggu Bandara Moa dan pagar bandara.

Penyidik sendiri terus mengembangkan kasus ini dengan menyisir keterlibatan pihak lain. "Belum ada penambahan tersangka, masih empat tersangka, tapi ini masih dikembangkan," kata Rum.

PROSES TENDER BERMASALAH - Dugaan korupsi pembangunan Bandara MOA ini tak hanya bermodus mark up harga. Tapi juga proses tender yang diduga tak sesuai ketentuan. Sebab perusahaan yang memenangkan tender dalam proyek ini malah mengarahkan pengerjaannya pada perusahaan lain.

Perusahaan pemenang tender yang menangani pekerjaan fisik atau konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti dan Dina Prima Utama, sementara PT. Dwi Putera Pratama sebagai konsultan pengawas. Namun selanjutnya pembangunan diserahkan ke pihak lain.

"Jadi perusahaan lain dipinjam benderanya ikut lelang, kemudian telah terjadi mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD kabupaten 2012 sebesar Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013," kata Ketua tim penyidik Soesilo.

Dalam kasus ini APBD MBD telah mencairkan anggaran Rp20 miliar. Pekerjaan fisik proyek tersebut senilai Rp19,5 miliar ditangani oleh PT Polari Jaya Sakti. Sedangkan pengawasan dengan anggaran Rp 500 juta ditangani PT Dwi Putra Pratama.

Namun ada juga pihak yang menduga korupsi pembangunan Bandara MOA melibatkan Bupati Barnabas Orno. Sang Bupati memerintahkan adiknya Aleka Orno yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku untuk mengalihkan kerjaan ke kontraktor lain.

Lantaran itu, Ketua Komisi C DPRD Maluku Fredek Rahakbauw mendorong Kejaksaan Agung memproses hukum siapa pun yang terlibat. Komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur ini juga berharap agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya harus diproses hukum.

Bandara Moa ini telah dilakukan uji coba pengoperasian pada 4 Juni 2015 dengan memanfaatkan jasa maskapai penerbangan Avia Star. Bahkan Ditjen Perhubungan telah memprogramkan pada anggaran 2016 memperpanjang lagi landasan pacu sepanjang 200 meter. Pengoperasian Bandara Jos Orno Insula strategis untuk Kabupaten MBD yang secara geografis dekat dengan negara tetangga Timor Leste.

BACA JUGA: