JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pembuktian unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi tantangan tersendiri bagi para penegak hukum. Dalam  banyak kasus, pelaku TPPO hanya dijerat menggunakan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), padahal ada UU Pemberantasan TPPO yang hukuman pidananya lebih berat.

Disebutkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern,  yang terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga internasional. Perkembangan teknologi informasi juga makin membuat modus perdagangan orang kian canggih.

Sebenarnya dalam memperkuat perlawanan terhadap TPPO, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kehadiran UU ini diharapkan dapat menekan kasus perdagangan orang karena hukuman pidana yang diatur dalam aturan ini cukup berat, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"UU ini juga telah mengatur perlindungan dan hak-hak yang bisa diakses saksi dan korban perdagangan orang," ujar Semendawai dalam seminar, di Pontianak, Rabu (10/5).

Seminar yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Kalbar, seperti hakim, jaksa, polisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendamping saksi dan korban, serta wartawan dari sejumlah media massa itu, menghadirkan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Panusunan Harahap, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar Wily Ade Haidir dan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar.

Sedang menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Panusunan Harahap, perlu kesamaan cara pandang antarpenegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal dalam menjerat pelaku TPPO. Berdasarkan pengalamannya menangani kasus TPPO, pasal yang digunakan jaksa penuntut umum masih Pasal 296 KUHP yang ancaman hukumnya hanya 1 tahun 4 bulan.

"Indonesia sudah memiliki UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana lebih berat, mengapa tidak pasal-pasal dalam UU itu saja yang digunakan," ujarnya.

Namun menurut Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar Wily Ade Haidir kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak, pihaknya sudah menggunakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan TPPO. Namun, menurut dia, tantangannya adalah pembuktian unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut. "Membuktikan unsur-unsur dalam pasal itu cukup sulit, maka JPU kerap melapisnya dengan Pasal 296 KUHP. Agar, jika pasal UU TPPO lepas, pelaku masih bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP," ujarnya.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 21 Tahu 2007 tentang Pemberantasan TPPO dinyatakan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Pembuktian eksploitasi inilah yang agak susah kita lakukan," aku Willy dalam acara yang sama.  

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan data dari 2.000-an kasus yang masuk ke LPSK, hampir dua pertiganya didominasi kasus perempuan dan anak.

Namun uniknya dalam kasus TPPO, sangat jarang permohonan perlindungan yang diajukan sendiri oleh korban, melainkan melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pendamping saksi dan korban. "Kondisi ini menunjukkan sinergitas antarpenegak hukum sudah terbangun demi terpenuhinya hak-hak saksi dan korban khususnya dalam kasus TPPO," ujarnya.


LANGKAH PEMERINTAH TANGANI TPPO - Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam laporan tahunan tentang Perdagangan Orang tahun 2016 menilai Indonesia menjadi salah satu negara asal utama dan tujuan,  serta transit bagi tenaga pekerja paksa dan korban perdagangan seks.

Setiap provinsi di Indonesia disebutnya merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang. Mereka memperkirakan sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan  yang kebanyakan perempuan, rentan  menjadi korban perdagangan orang.

Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI  mengakui Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak saja melibatkan mafia yang bisa jadi orang terdekat korban sampai mafia internasional, oleh karena itu TPPO dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.

Maraknya kasus perdagangan ini mendorong Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sejumlah langkah.

Menurut Menteri PP dan PA, Yohana Yembise dalam rapat Koordinasi Nasional di Bali pada 2016 lalu, langkah yang dilakukan pemerintah itu diantaranya menyusun berbagai kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya Pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, berbagai kajian juga telah dilakukan untuk mencari akar penyebab terjadinya kasus perdagangan orang.

"Pencegahan dan penanganan terjadinya TPPO merupakan hal mutlak yang harus kita lakukan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga tugas bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa," ujarnya kala itu.

Diungkapkan Yohana hingga saat ini telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebanyak 31 di tingkat Provinsi serta 192 di tingkat Kabupaten/kota.

Hanya saja Yohana menyebut hingga saat ini belum ada data holistik dan terintegrasi terkait TPPO di Indonesia. Data yang ada menurutnya, baru data kasus yang terungkap atau terlaporkan, yang sifatnya masih terkotak-kotak sesuai dengan lembaga yang menanganinya.

Hal ini terjadi karena seringkali TPPO merupakan kegiatan terselubung yang justru mendapat restu dari keluarga karena dianggap mampu memberikan lapangan kerja, meskipun dalam situasi tereksploitasi sehingga sangat tidak mudah memberantas TPPO.

Namun mengingat dampak negatifnya, Kementerian PP dan PA menetapkan TPPO sebagai salah satu program prioritas untuk diakhiri, selain mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengakhiri kesenjangan ekonomi pada perempuan. Ketiga program prioritas itu dinamai Yohana "Three Ends"

BACA JUGA: