JAKARTA, GRESNEWS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali beserta rombongan kemarin menggelar acara rapat di kawasan wisata yang dikenal eksotik kondisi pantainya. Untuk menempuh perjalanan ke ujung pulau Sulawesi itu rombongan Hakim Agung itu menyewa pesawat khusus. Berapa kira-kira biaya yang harus digelontorkan untuk menyewa pesawat khusus menuju wilayah terpencil itu?

Berikut adalah informasi yang diperoleh Gresnews.com dari Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal, Denon Prawiraatmadja. Menurut Denon, pesawat extra flight (penerbangan tidak berjadwal) memang disewakan jika ada kebutuhan yang mendesak.

Sejak 2012, charter pesawat seperti ini memang berkembang pesat terutama di kawasan Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Papua. Sekitar 350 bandara di seluruh Indonesia sudah diakses oleh pesawat kecil dalam bisnis charter ini, misal, menggunakan pesawat C208, bahkan juga melayani operasi ke beberapa bandara dengan panjang runway 600 meter.

Pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia beberapa tahun ini, menurutnya, telah mendongkrak permintaan layanan pesawat pribadi dengan charter. Peluang bertumbuh sedang marak di bisnis penerbangan charter, ya dengan helikopter, pesawat turboprop dan pesawat jet.

Armada bisnis charter flights ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pesawat charter digunakan, mulai dari evakuasi medis angkutan pasien ICU/HCU, NICU, PICU, Emergency dan Private Cases. Juga untuk pelayanan transportasi pergantian karyawan perusahaan pengeboran minyak dan tambang dengan penerbangan para VIP korporasi, penerbangan kargo, pemotretan kawasan dari udara, kegiatan survey, hingga memenuhi keinginan para penggemar atau hobi penerbang.

Berapa harga sewa private jet? Harga yang ditawarkan, menurut Denon, memang bervariasi, tergantung jenis pesawat dan lama penyewaan. Tarif penyewaan bermacam-macam, dihitung berdasarkan satu jam lama terbang, dan belum termasuk biaya landing di bandara tujuan, biaya penginapan, dan biaya-biaya lainnya. Semuanya dibebankan kepada penyewa. Pasaran sewa charter pesawat sekali jalan dari Jakarta ke Singapura, rata-rata US$ 7.000 hingga US$ 8.000.

Sementara biaya sewa penerbangan tidak berjadwal dalam negeri, menurut Denon,  harga sewanya memiliki rentang harga antara US$ 6.000 hingga US$ 14.000 per jam. "yang dimaksud per jam adalah lama terbang," ujarnya. Ia mencontohkan, si penyewa menyewa satu hari dengan lama penerbangan sekali perjalan 2 jam, dan kembali 2 jam, maka biaya sewa dihitung empat jam," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (6/5). Namun, biaya stay pesawat dan akomodasi para kru pesawat (stand by) dibebankan ke penyewa. Menurut dia, biaya stand by di kisaran  US$ 1.000. per hari.

Biaya sewa pesawat dimaksudkan adalah untuk pengiriman dari bandara keberangkatan menuju ke bandara tujuan. Apabila menginginkan pengantaran sampai ke tempat tujuan akhir maka dikenakan biaya tambahan sesuai dengan wilayah pengantaran. Pemesannya diperlukan satu minggu di muka.

Lalu bagaimana hitung-hitungan terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara? Ia memperkirakan, jam terbang mencapai kisaran dua jam atau minimal 105 menit. Dengan penumpang sekitar delapan orang maka biaya sewa ditaksir sekitar US$15.000 hingga US$18.000 untuk private jet (small jet) untuk sekali jalan.

"Kalau harus menginap, maka ada biaya penginapan untuk kru yang ditagikan kepada penyewa (customer),” katanya. Kalau harus menginap, biaya minimal sewa hotel untuk satu kru adalah Rp300.000 dikalikan enam kru dan jumlah hari menginap. “Akomodasi seperti itu biasaya rembers yang nantinya akan ditagihkan belakangan kepada customer," kata Denon.

Untuk jasa landing, katanya, tergantung dimana dan pengelola bandara bersangkutan, Namun, rata-rata sekali landing sekitar Rp1 juta, ditambah biaya parkir.

Rombongan MA ini mengaku berada di Wakatobi untuk melakukan serangkaian acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, di Wakatobi Sulawesi Tenggara.

Dalam website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/, disebutkan untuk perjalanan dan akomodasi peserta dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker). Sedangkan untuk Tim MA dibebankan kepada DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan MA.

Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler.  Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: