JAKARTA, GRESNEWS.COM - Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dipastikan akan memperoleh status sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Pasalnya organisasi ini dinilai menyimpang. Pelarangan diambil setelah Badan Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengkaji keberadaan Gafatar serta keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan aliran organisasi ini sesat. Pelarangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang saat ini dalam proses.

Keberadaan Gafatar menjadi perhatian setelah sejumlah orang dikabarkan menghilang dari keluarganya. Salah satunya dr Rica, ibu satu anak ini dilaporkan hilang bersama bayinya oleh suaminya. Belakangan diketahui mereka berada di Kalimantan. Bersama sejumlah warga lain yang terdoktrin oleh organisasi bernama Gafatar.

Dari heboh tersebut terungkap apa itu Gafatar. Gafatar diketahui metamorfosis dari Komunitas Milah Abraham (Komar) dan Alqiyadah Alislamiyah pimpinan Mushaddeq. Padahal pada tahun 2007 Kejaksaan Agung telah  melakukan pelarangan atas organisasi ini.

"Sekarang bermetamorfosis menjadi Gafatar, covernya kegiatan sosial, kerja bakti tapi faktanya ada ajaran yang oleh MUI dinyatakan sesat. Itu yang jadi acuan Bakor Pakem melarang Gafatar," kata Jaksa Agung Mohammad Prasetyo yang juga Ketua Bakor Pakem Pusat, Jumat (5/2).

Bukan soal ajaran keagamaan saja yang menyimpang, Gafatar diduga memiliki agenda makar terhadap pemerintah. Hal tersebut hasil penyelidikan Kepolisian yang menemukan struktur organisasi seperti sebuah negara karena ada struktur hingga kepala desa.

Bahkan fase makar yang akan dilakukan telah masuk tahap yang membahayakan. Terdapat enam fase pembentukan negara Gafatar. Pertama, fase Sirron atau dakwah terselubung. Kedua, fase Jahron, yakni dakwah terbuka. Ketiga, fase eksodus, yakni perpindahan umat dari domisili awal ke wilayah calon negara. Dalam hal ini, Kalimantan Barat dipercayai sebagai wilayah yang dimaksud.

Dalam fase eksodus, umat sekaligus diminta untuk mempersiapkan logistik sembari berlatih perang. Keempat, yakni fase Qital di mana umat berperang melawan kelompok di luar Gafatar, termasuk NKRI. Kelima, fase Futuh, yakni kemenangan dengan membentuk sistem pemerintahan versi Gafatar, Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Lalu fase terakhir, Madinatul Munawarroh atau kejayaan.

Dugaan makar Gafatar makin menguat jika membaca sebuah notula rapat Gafatar pada 8 September 2015 yang dipimpin Ahmad Musaddeq. Isinya isyarat untuk melakukan perang dan membunuh anggota yang tidak ikut. Notula rapat tersebut milik Fazza Angga Novansyah, warga Sleman, Daerah  Istimewa Yogyakarta, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.

SANKSI PIDANA - Dengan terbitnya SKB, semua kegiatan Gafatar apakah yang tersurat dan tersirat akan dilarang. Termasuk kegiatan sosial yang selama dijadikan kedok kelompok ini. Bahkan masyarakat yang masih mengadakan kegiatan serupa dapat dikenakan sanksi pidana.

"Maksimal pidana 5 tahun. Kalau setelah pelarangan ada eks anggota menyelenggarakan kegiatan khususnya keagamaan seperti yang diajarkan Gafatar selama ini akan kena sanksi pidana maksimal lima tahun penjara" kata Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman.

Tim Pakem juga akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Gafatar. Karena dikhawatirkan organisasi akan kembali berganti baju dengan organisasi lainnya.

Kementerian Dalam Negeri sendiri menyatakan keberadaan Gafatar sebagai organisasi patut dicermati. Apalagi sejak awal Kemendagri tidak pernah memberikan izin berdirinya Gafatar.

"Kami tidak pernah memberikan izin," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat bertandang ke Kejaksaan Agung, Kamis (4/2).

Saat ini ribuan mantan Gafatar telah dikembalikan ke daerah asal untuk dilakukan pembinaan. Diharapkan mantan anggota Gafatar menyadari kekeliruan yang dilakukan.

GAFATAR MEMBANTAH - Namun Mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung membantah tudingan Tim Pakem Pusat. Tim Pakem dinilai salah meneliti keberadaan Gafatar. Hal itu telah disampaikan kepada tim Pakem saat dimintai keterangan sepekan lalu. Mahful juga berharap masyarakat dikembalikan ke Kalimantan untuk kembali bertani.

Mahful mengatakan bahwa Gafatar bukan organisasi keagamaan. Dan saat ini keberadaan Gafatar telah tidak ada setelah membubarkan diri tahun lalu. Dan Mahful juga membantah sebagai metamorfosis Alqiyadah Alislamiyah.

"Kalau metamorfosis kan sejenis ulat ke kepompong dan kupu-kupu. Ini kan enggak, setelah Gafatar selesai kami hanya bercocok tanam, tidak ada lagi pembinaan," kata Mahful di Kejaksaan Agung.

Bahkan ketika disinggung soal pembentukan negara sendiri, Mahful mengklaim hal itu tidak ada. "Tidak ada," kata Mahful.

Keterangan Mahful ini bertolak belakang dengan temuan polisi. Terakhir polisi menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan Gafatar melakukan kegiatan di luar pertanian. Temuan itu berupa buku dan flash disk yang dikubur di kamp kelompok Trubus Hermawan, Dusun Parit Timur Desa Suka Maju Kec Muara Pawan, Kalimantan.

BACA JUGA: