JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketentuan diberlakukannya Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam pembahasan RUU Advokad dituding sebagai langkah menghilangkan eksistensi Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) yang selama ini menjadi satu-satunya wadah yang menaungi profesi pengacara. Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard LSP Simorangkir mengatakan, pembentukan DAN oleh pemerintah akan memecah belah para advokat karena mereka tidak tergabung dalam satu wadah tunggal.

Jika hal ini sudah terjadi,kata Leonard, maka pihak-pihak tidak bertanggung jawab akan mudah mencampuri dan mengkooptasi organisasi dan advokat. "DAN nantinya akan diangkat dan digaji oleh pemerintah, kebebasan sebagai advokat bisa hilang. Padahal profesi advokat itu bebas dan mandiri tanpa ada pengaruh dari kekuasaan apapun," ujarnya kepada Gresnews.com, Jumat (5/9).

Sebelumnya, PERADI pernah mengusulkan dimasukkannya langsung nama PERADI dalam rumusan Pasal 28 UU Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi. Hal itu dinilai penting untuk menghindari penafsiran yang berbeda. "Selama ini pengalaman membuktikan keberadaan banyak organisasi malah akan menyulitkan penegakan kode etik dan penindakan advokat," ujar Leonard menambahkan.

Adanya organisasi tunggal akan memudahkan ditegakkannya kode etik profesi dan hanya akan ada satu Dewan Kehormatan Advokat. PERADI merasa Panja revisi UU Advokat belum sepenuhnya membahas substansi, untuk itu mereka meminta diikutsertakan guna menyumbang ide-ide agar RUU Advokat dapat menjadi produk legislasi yang luar biasa.
 
Hal senada juga dikatakan Ahmad Hardi, salah satu anggota LBH Jakarta. Dia menilai apabila wadah tunggal advokat selama ini, PERADI dihilangkan dan muncul organisasi-organisasi advokat tanpa adanya standard yang jelas seperti latar belakang pendidikannya dan keterpenuhan syarat menjadi advokat malah akan memperlemah profesi advokat.

"Saya memandang PERADI harus dipertahankan untuk menjaga keprofesionalismean profesi advokat. Oleh karena itu, DAN tidak diperlukan eksistensinya," ungkapnya kepada Gresnews.com, Jumat (5/9).

BACA JUGA: