JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perlakuan berbeda ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menangani eksekusi uang pengganti kerugian negara atas dua terpidana. Jika dalam kasus terpidana koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Modern Samadikun Hartono Kejaksaan bertindak tegas menyatakan segera menyita asetnya, setelah terpidana mangkir memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, tak demikian halnya dengan eksekusi putusan terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi Indosat Mega Media (IM2). Kejaksaan terlihat gamang dan tak kunjung menyatakan akan segera mengeksekusi.

Dalam kasus Samadikun, Kejaksaan mengambil langkah tegas. Setelah Samadikun mangkir dari janjinya membayar cicilan tahap pertama dari kewajibannya membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung bersiap-siap melakukan sita eksekusi aset milik terpidana.

‎"Kita akan lakukan sita eksekusi aset milik Samadikun Hartono karena tidak ada itikad baik membayar uang pengganti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Dedy Priyo saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, terpidana  yang sempat buron 13 tahun itu, berjanji akan melunasi kewajibannya membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar dengan cara mencici, setiap bulan sebesar Rp 21 miliar. Namun hingga habis bulan janji tersebut tak kunjung dipenuhinya. Hingga kejaksaan pun meradang, dan menyatakan akan melelang aset yang telah di bawah penyitaan pihak kejaksaan untuk menutupi kewajiban tersebut.  

Menurut Dedy, sita eksekusi terhadap aset milik Samadikun berupa rumah plus bangunan di Jalan Jambu No. 88, RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tanah di sekitar kediamannya, di Jalan Jambu serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak. Dan sebuah mobil jenis Mercedes.

"Prosesnya, kita lakukan sita eksekusi baru kita lelang agar uang bisa dikembalikan," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan langkah sita eksekusi aset Samadikun. Bahkan dia meminta Tim Eksekutor menolak cara mencicil uang pengganti oleh Samadikun. Sebab Kejaksaan Agung menilai dari aset yang dimiliki Samadikun, ia  mampu melunasi kewajiban itu dengan sekali bayar.

"Saya perintahkan tim jaksa untuk tidak menyetujui cara mencicil itu," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

Sebelum dilakukan sita eksekusi, kata Prasetyo, jaksa telah melakukan pembicaraan meminta untuk segera dilunasi. Namun Samadikun meminta agar kewajiban itu untuk dicicil.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyampaikan sita eksekusi dilakukan terhadap aset Samadikun karena tidak bersedia membayar lunas seperti diminta Jaksa Agung.  "Bukan tidak punya itikad baik, tapi tidak sesuai harapan kita," Arminsyah

Seperti diketahui, Samadikun mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp2,557 triliun pada 1998 yang kemudian disalahgunakan. Akibatnya, negara dirugikan Rp169 miliar. Samadikun kemudian melarikan diri sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1696 K/Pid/2002, 28 Mei 2003 yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Samadikun kemudian ditangkap di China setelah dinyatakan buron selama 13 tahun.

GAMANG EKSEKUSI IM2 - Kejaksaan Agung terkesan ngotot mengejar uang pengganti Samadikun untuk segera dilunasi bahkan tidak boleh dengan cara mencicil. Padahal uang pengganti yang dibebankan kepada Samadikun tergolong kecil, dibanding uang pengganti untuk kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Dalam kasus IM2, uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp1,3 triliun.

Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk. Putusan tersebut kembali kepada putusan kasasi MA yang telah menghukum Indar delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014.

Ketua Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar mendorong Kejaksaan Agung melaksanakan putusan PK tersebut. Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya.

Dalih Kejaksaan yang belum bisa mengeksekusi putusan karena terpidana tengah mengajukan PK kedua tidak bisa diterima. Menurut Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, PK kedua yang tengah diajukan bukan jadi hambatan kejaksaan melakukan eksekusi.

"Eksekusi dulu, laksanakan putusan MA. Kalau pun mengajukan PK dan menang itu bisa didiskusikan nanti," kata Erman kepada gresnews.com, Kamis (23/6).

Erman meminta jaksa taat hukum. Eksekusi putusan MA bisa dilakukan dengan cara mengamankan aset-aset milik PT IM2.

BACA JUGA: