JAKARTA,GRESNEWS.COM - Seniman Betawi Mandra Naih mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (5/3). Kedatangan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan dokumen program Siap TVRI 2012 yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Mandra yang datang ke Bareskrim mengenakan pakaian coklat gelap dan topi tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun menutupi wajahnya dengan tangan saat memasuki lobi Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, seniman Betawi ini datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi untuk kasus pemalsuan surat atau dokumen. Laporan itu telah disampaikan ke Bareskrim pada 20 Februari lalu.

"Ada kaitannya dengan kasusnya di TVRI," ujar Rikwanto saat di PTIK, Jakarta, Kamis (5/3).

Mandra akhirnya selesai diperiksa pada pukul 16.10 WIB. Kepada media mengatakan kehadirannya untuk menjadi saksi  pelapor terkait pemalsuan tanda tangan kontrak atas dirinya selaku pemilik PT Viandra Production.

"Saya jelaskan ke penyidik, tidak sama sekali tanda tangani dengan pihak luar. Dan tidak terima uang sebesar itu (Rp1,3 miliar)," jelas Mandra usai diperiksa.

Ada dua orang terlapor. Mereka berinsial J dan I (Iwan Chermawan). Penyidik mencecar Mandra delapan pertanyaan dengan 28 sub pertanyaan.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono  mengaku kliennya hanya korban pihak lain. Sonie juga membantah Mandra menerima aliran dana dari TVRI. Diakuinya, jika terdapat aliran dana dari Bank Victoria yang masuk ke rekening PT Viandra sebesar Rp10,9 miliar. Namun sehari setelahnya, dana tersebut kembali mengalir ke pihak luar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Dengan bukti baru ini sudah jelas, tidak ada aliran dana ke Mandra. Dan bukti ini membuktikan kemana saja uang negara berputar," kata Sonie.

Sonie berharap tuduhan pada Mandra akan terbantahkan. Sonie pun telah menyerahkan bukti baru tersebut ke jaksa penyidik di Gedung Bundar. Dalam pemeriksaan Mandra sebagai tersangka di Kejagung, bukti itu akan kembali disampaikan.

Dalam kasus ini, Sonie menyebut, Mandra hanya menyerahkan film-film yang diproduksi Production House (PH) miliknya, PT Viandra Production kepada tersangka Iwan Chermawan yang juga Direktur PT Media Art Image. Sehingga ia merasa heran jika kemudian Mandra ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahlagi, Sonie mengungkapkan kliennya hanya mengerjakan tiga paket dan bukan empat paket seperti yang disangkakan. Satu paket lainnya adalah titipan. "Yang saya sendiri saya belum tahu pasti. Namun, paket itu dibuat seolah-olah dikerjakan PT Viandra Production," jelas Sonie.

Dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi, karena kliennya tidak membaca kontrak-kontrak antara Viandra dengan TVRI. Mandra baru tahu ada surat perjanjian saat diperiksa di kejaksaan. Tanda tangan Mandra discan.

Mandra mengakui itu tandatangannya tapi tidak pernah tanda tangan di surat perjanjian secara langsung. "Mandra cuma tanda tangan di berita lelang. Itu bisa terjadi karena Mandra terlalu percaya kepada Iwan (PT Media Art Image)," kata Sonie.

Dalam kasus ini, selain Mandra telah ditetapkan pula Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: