JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara suap yang berkaitan dengan jual-beli gas di Kabupaten Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur, telah memasuki babak baru. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Disidangnya (Kamis) tanggal 7 (Mei 2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (3/5), di Jakarta.

Namun saat ditanyakan siapa tim Jaksa yang akan melakukan proses penuntutan, Priharsa mengaku tidak mengingatnya. "Nanti coba saya cek lagi," ucap Priharsa.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu anggota tim pengacara Fuad, Firman Wijaya, juga membenarkan hal ini. Menurut Firman, kliennya akan menghadapi sidang pertama pada pekan ini.

"Iya, sidangnya tanggal 7, Kamis besok," ujar Firman.

Gresnews.com juga sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada Humas Pengadilan Tipikor, Jakarta Sutio Jumagi Akhirno. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan mengenai hal tersebut.

Tercatat ini kali ketiga sidang perkara kasus suap ini digelar. Pertama, sang penyuap yaitu Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, yang duduk di kursi pesakitan.

Sidang ini pun telah rampung karena Antonius menerima putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Prim Haryadi yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, kakak ipar Fuad Amin, Abdur Rouf, menyusul diperiksa Pengadilan Tipikor di persidangan. Perkara ini sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rouf adalah perantara suap dari Antonius kepada Fuad Amin.

Fuad sendiri disangka menerima uang suap senilai lebih dari Rp18 miliar sejak 2006 hingga 2014 dari PT MKS ketika menjabat sebagai bupati maupun saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

Ia juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah ini juga telah menyita lebih dari Rp300 miliar aset Fuad di berbagai wilayah mulai dari mobil, tanah, hingga bangunan mewah.

Nama Fuad Amin tidak asing lagi bagi warga Bangkalan, Madura. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode.
 
Fuad Amin dikenal karena kepemimpinannya yang kontroversial, antara lain terkait ijazah palsu dan dugaan korupsi selama menjabat bupati.
 
Selain itu, saat masih menjabat sebagai anggota DPR/MPR, Fuad Amin pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2003, namun kasus tersebut hilang hingga masa jabatanya sebagai bupati berakhir.
 
Salah satu ormas di Madura yang bernama Gerakan Pemuda Madura (Gemura) menuding Amin melakukan korupsi dana pengungsi korban konflik di Sampit. Bahkan mereka berani menunjukkan bukti audit BPK lengkap dengan nomor 64/R/XIV.12/12/2006 yang mensinyalir penguapan dana pengungsi.
 
Posisi Amin di Bangkalan memang seperti raja kecil atau godfather yang memiliki kekuasaan tak terbatas. Bahkan hingga kini pengaruh Amin masih nampak, lantaran ia berhasil mengusung anaknya yaitu Makhmud Ibnu Fuad atau biasa dipanggil dengan nama kecil Ra Momon untuk menggantikannya sebagai Bupati Bangkalan.

BACA JUGA: