JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badai praperadilan tampaknya belum usai menerjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Willy Sebastian Liem, tersangka kasus suap kepada direksi Pertamina atau yang lebih dikenal dengan kasus Innospec, membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan.

Hal itu dikatakan pengacara Willy, Palmer Situmorang, saat mendampingi kliennya ketika menjalani pemeriksaan di KPK. "Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa (ajukan praperadilan-red)," kata Palmer, Selasa (31/3).

Namun, menurut pria yang juga menjadi pengacara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini, hal itu harus didiskusikan kepada kliennya terlebih dahulu. Sebab, sebagai pengacara ia tidak bisa memutuskan segala hal yang berhubungan dengan kliennya seorang diri.

Palmer juga berujar, gugatan praperadilan itu pun tidak akan diputuskannya dalam waktu dekat. Sebab, saat ini ia sedang fokus untuk mengurus perkara kliennya termasuk mengenai penahanan. Ia berharap bisa bertemu pimpinan KPK untuk membahas masalah ini.

"Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan, ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan Pak Willy," tuturnya.

Palmer menampik bahwa peluang untuk mengajukan praperadilan karena memanfaatkan momentum dari para tersangka korupsi lainnya. "Enggak lah kalau orang salah khilaf sedikit enggak usah praperadilan," ucap Palmer.

Ia hanya berharap, KPK bisa mempercepat kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sebab, sebelum ditahan, Willy sudah dicekal bepergian keluar negeri pada 2010 lalu.

Sebelum Willy, koleganya yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang direncanakan dibuka pada 30 Maret 2015 kemarin ditunda, lantaran pihak KPK belum siap.

Willy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 bersama dengan Suroso Atmo Martoyo. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015 lalu.

Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.

BACA JUGA: