JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka bus TransJakarta Udar Pristono melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Suyadi ke Polda Metro Jaya terkait penyitaan sejumlah asetnya. Namun penyidik tak menggubris. Penyitaan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kadishub DKI ini.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Suyadi, tim penyidik pidana khusus akan tetap menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil TPPU. Penyidik tak sembarangan melakukan penyitaan. Penyidik akan menilai mana aset yang layak dan tidak untuk disita.

"Kami akan pilah-pilah, karena seperti aset yang tak bergerak itu harus lakukan izin," kata Suyadi ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (31/10).

Tak hanya menelusuri dan menyita aset, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang dinilai mencurigakan. Terkait penelusuran aliran dana tersebut Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan PPATK.

Dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik telah menelusuri sejumlah aset milik Udar Pristono di sejumlah tempat. Di antaranya Udar memiliki tiga kondotel di Bali. Udar juga memiliki rumah dan lahan di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari aset-aset tersebut, penyidik telah menyita satu kondotel di Bali. Kemudian sejumlah uang yang totalnya hampir Rp1 miliar. Saat ini tim masih memetakan aset lain milik Udar yang diduga di atas namakan istri dan anaknya.

Salah seorang kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana membantah kliennya telah melakukan TPPU. Menurutnya TPPU itu terjadi ketika anggaran itu ditempatkan, dibelanjakan dan diserahkan yang didapat dari kasil korupsi. Namun hingga kini unsur korupsinya belum terbukti.

"Dalam konteks ini Kejagung tidak bisa membuktikan uang korupsi yang diambil Udar, sampai saat ini nggak ada," kata Eggi di PN Jaksel.

Termasuk penyitaan kondotel di Bali, Eggi menyatakan jika itu masih perlu diperdebatkan. Transaksi jual beli yang dilakukan Udar sah dan ada buktinya. Uang membeli kondotel hasil dari warisan orang tuanya.

Terkait penyitaan kondotel di Bali, Udar tak terima. Melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun melaporkan penyitaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik diduga melanggar Pasal 378, 372, 335 juncto Pasal 55 KUHP.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran kondotel dari pihak ketiga," kata Tonin di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Udar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan dirinya. Penahanan dinilai tidak sesuai prosedur. Namun dalam putusan praperadilan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Nur Aslam menolak permohonan Udar. Penahan Udar dinilah sah.

Seperti diketahui Udar ditahan oleh penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu. Ia dijebloskan ke penjara bersama empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur BPPT Prawoto, dan dua Pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan Drajat Adyaksa.

Selain itu‎ dalam kasus ini, penyidik juga menambah 3 tersangka lainnya dari pihak rekanan. Ketiganya yakni Budi Susanto, selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), kemudian Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.‬

BACA JUGA: