JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Anjas Rivai Bendahara Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) agar lepas dari status tersangka melalui upaya hukum praperadilan akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djoko Indiarto yang memimpin perkara aquo memutuskan menolak permohonan praperadilan Bendahara Umum KOI tersebut.

Dengan putusan hakim Djoko menolak permohonan praperadilan, status Anjas Rivai sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi masih melekat. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait dengan dana kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Rekannya, Dody Iswandi telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim Djoko Indiarto saat membaca amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Senin (30/1).

Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2016 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/908/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada 17 Oktober 2016. Anjas dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekannya, Dody Iswandi Sekretaris KOI juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Anjas Rivai telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Menurut Hakim Djoko, pihak pemohon tidak berhasil menghadirkan bukti-bukti yang bisa mendalilkan penetapan tersangka Anjas Rivai tidak sah secara hukum.

Bukti yang diajukan oleh Anjas Rivai, tidak relevan dengan penetapan tersangkanya. Djoko menilai bahwa bukti yang diajukannya sudah masuk pada pokok perkara. Sedangkan untuk membuktikan soal penetapan tersangka tidak didukung dengan bukti yang menguatkan.

"Masuk ke dalam pokok perkara selayaknya ditujukkan untuk pokok perkara. Bukti itu tidak memperlihatkan atau tidak mendalilkan penetapan tersangka. Maka bukti itu haruslah dikesampingkan," kata Djoko Indiarto.

Sementara pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam perkara aquo, lanjut hakim berhasil membuktikan tindakannya sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka Anjas Rivai telah telah berdasarkan dua alat bukti seperti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak penyidik telah membuktikan berupa surat, keterangan ahli dan pemeriksaan Anjas Rivai saat penetapannya sebagai tersangka. "Dalam penetapan tersangka termohon telah mendasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli surat dan keterangan termohon yang berkaitan dengan perkara aquo. Artinya berdasarkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah," kata hakim Djoko.
SOAL BUKTI - Menanggapi putusan hakim Djoko Indiarto, penasihat hukum Anjas Rivai Alamsyah Hanafiah menilai pertimbangan hakim tidak menyentuh komprehensif termasuk soal bukti yang diajukannya. Padahal menurut Alamsyah, alat bukti yang diserahkan ke hakim telah membuktikan tidak sahnya penetapan tersangka.

Alamsyah merasa aneh ketika buktinya tidak dipertimbangkan hakim. Padahal menurutnya, alat buktinya merupakan bukti yang bisa diperiksa dalam sidang praperadilan. Ada 17 bukti yang diserahkan, berusaha membuktikan bahwa tidak ada peran Anjas Rivai tindak pidana korupsi tersebut. Pasalnya Anjas bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak pengadaan barang dan jasa.

Dengan alasan itu, maka tidak ada kekuatan dua bukti dari kepolisian saat menetapkan Anjas sebagai tersangka. Setidaknya, Anjas tidak memiliki wewenang soal uang yang diduga dikorupsi tersebut.

"Itu kita yang tidak sependapat bahwa alat bukti kita bukan alat bukti praperadilan," kata Alamsyah, di PN Jakarta Selatan.

Meskipun permohonannya ditolak oleh hakim dalam sidang praperadilan, Alamsyah tetap optimis menghadapi persidangan pokok perkara nanti. Ada 17 bukti yang dinilai hakim pada praperadilan tidak membuktikan penetapan tersangka menurutnya bukti kuat dalam sidang pokok perkara.

"Sangat kuat kita dalam pokok perkara. Dia (Anjas Rivai) kan cuma bendahara yang bertugas sebagai pencatat kas keluar bukan PPK bukan PNS, bukan pengadaan barang dan jasa," pungkas Alamsyah usai persidangan.

BACA JUGA: