JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengenakan status penyanderaan terhadap  oknum penunggak pajak berinisial SC selaku sebagai Penanggung Jawab Pajak (PJP) PT. DGP. Pihak Ditjen Pajak menyebut pelaku berinisial SC dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba karena terindikasi menggelapkan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Menurut keterangan Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna, keputusan menangkap pelaku merupakan tindakan law enforcement (penegakan hukum) karena sebelumnya pada tahun 2007 yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) III.

Sebelum penangkapan, KPP Penanaman Modal Asing III telah melakukan upaya persuasif dan melayangkan pemanggilan kepada SC. Namun SC selaku penanggung jawab pajak pun sudah ditagih sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Melalui Surat Paksa. Ternyata SC dinilai tidak memiliki itikad baik untuk segera kooperatif melunasi tunggakan pajak sebesar 6 miliar tersebut.

"Ditjen Pajak mengambil langkah law enforcement terhadap wajib pajak dan penanggung pajak yang tidak kooperatif. Oknum tidak bertanggung jawab akan ditindak secara preventif melalui cara pencekalan," ujar  Dadang, Jum´at (30/1).

Sementara itu, sebagai bagian dari tindakan hukum, harta penanggung pajak yang tersebar di 99 bank pun diblokir dalam kurun waktu 2012-2014. Namun sejumlah rekan SC yang juga turut bertanggung jawab terkait pengemplangan pajak sebagian masih berada diluar negeri.

Menanggapi informasi tersebut, pihak Ditjen Pajak berupaya melakukan pencekalan dan penangkapan terhadap pelaku penggelapan pajak yang berstatus buron tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima Gresnews.com, penahanan penanggung pajak dilakukan oleh jurusita pajak dan didampingi oleh pihak Kepolisian, Kanwil DJP, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, serta Direktorat Intelijen Penyidikan.

Upaya penyanderaan SC dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Kementerian Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Juga berdasar Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nomor 02/WPJ/.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Selain itu, tempat dan tata cara penyanderaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

BACA JUGA: